Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta Selama Jokowi Belum Terbitkan Keppres
JAKARTA, inibalikpapan.com – DKI Jakarta masih mempertahankan status sebagai ibu kota Indonesia. Kondisi bertahan hingga ada keputusan resmi dari presiden terkait relokasi ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa Undang-Undang tentang IKN menetapkan ketentuan peralihan melalui Pasal 39. Menurutnya, DKI Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara hingga keppres pemindahan IKN ke Nusantara diterbitkan.
“Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara. Sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” kata Dini kepada wartawan pada Kamis (7/3/2024), dilansir dari Suara -jaringan inibalikpapan.com-.
Tentang kapan Keppres tersebut akan terbit, Dini menyatakan bahwa hal itu sepenuhnya tergantung pada kewenangan presiden. Ia menjelaskan bahwa IKN secara hukum akan resmi menjadi ibu kota negara pada saat Keppres pemindahan diterbitkan.
“Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara,” tambah Dini.
Dia merinci bahwa aturan terkait keppres pemindahan ibu kota Indonesia ini diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Pasal tersebut menyatakan bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara. Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Termasuk Pasal 3, Pasal 4 (kecuali fungsi sebagai daerah otonom), dan Pasal 5.
Dini menekankan bahwa pencabutan ini hanya berlaku untuk beberapa pasal tertentu dalam UU DKI Jakarta, bukan untuk seluruh undang-undangnya. Dia juga menyoroti pentingnya menyesuaikan timing agar penerbitan Keppres IKN dan UU DKI Jakarta dapat berjalan dengan lancar tanpa jarak waktu yang terlalu besar.
BACA JUGA