Top Header Ad

ICJR Usul Pidana Penjara Pada Pasal Penghinaan Presiden Diganti Kerja Sosial

Gedung DPR RI
Gedung DPR RI

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasal penghinaan terhadap harkat martabat presiden, wakil presiden, kekuasaan umum, lembaga negara, dan kepala negara sahabat dalam draf terbaru RKUHP masih menjadi sorotan.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Abraham Todo Napitupulu bahkan meminta meminta ancaman pidana kurungan penjara pada pasal-pasal tersebut ditiadakan.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Erasmus Abraham Todo meminta agar ancaman pidana kurungan penjara dalam pasal penghinaan tersebut diganti dengan pidana kerja sosial.

“Untuk penghinaan presiden dan wakil presiden, kami berharap semua ancaman untuk penghinaan itu dilekatkan dengan tujuan pemerintah dan DPR untuk mengefektifkan pidana kerja sosial,” kata Erasmus

Dia berujar kekerasan lisan atau verbal crime seharusnya tidak memiliki konsekuensi pembatasan pidana terhadap ruang gerak dan tubuh. Penghinaan dapat disesuaikan dengan ketentuan buku satu, yaitu pidana kerja sosial.

“Jadi ancaman pidananya untuk penghinaan, kami berharap diancam 6 bulan. Supaya kerja sosial bisa langsung digunakan,” ujarnya.

“Karena dalam konteks harkat martabat yang paling penting pengadilan mengatakan yang disampaikan itu salah sehingga harkat martabat itu terpulihkan, bukan untuk memenjarakan seseorang,”

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O. S Hiariej dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR menyatakan, Pasal 218 tentang penghinaan dalam draf RKUHP terdapat perubahan

Dalam slide yang dipaparkan Edward, tertulis pengubahan penjelasan Pasal 218 tentang harkat dan martabat presiden dan wakil presiden di itu masuk poin pasal yang dilakukan reformulasi.

“Jadi kami memberikan penjelasan supaya tidak terjadi multi intepretasi. Ini betul-betul berdasarkan masukan dari hasil dialog publik,” kata Edward di dalam rapat, Rabu (9/11/2022).

Perubahan dibandingkan dari sebelumnya draf akhir pada 4 Juli 2022 dengan draf 9 November 2022. Mengacu pada draf matriks, diketahui perubahan Pasal 218 terjadi di bagian ancaman pidana penjara.

Jika pada draf sebelumnya ancaman pidana penjara tertulis 3 tahun 6 bulan, di draf terbaru ancaman pidana berkurang menjadi 3 tahun.

Berikut bunyi Pasal 218 RKUHP berdasarkam draf akhir 9 November 2022:

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat
dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Penjelasan Pasal 218:

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa, kritik, atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses