ICON+ Tawarkan Jaringan Open Access Bagi Solusi Bisnis Pengusaha TV Kabel
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) menawarkan konsep Open Acces yang merupakan solusi bisnis bagi penyelenggara TV kabel dalam pemanfaatan tiang listrik untuk kegiatan mereka.
Manager Kemitraan ICON+ Pusat, Lantip Sasmito mengatakan sesuai kebijakan PLN, maka seluruh pihak ketiga yang ingin memanfaatkan tiang listrik untuk keperluan *telematika*, harus bekerjasama dengan model Open Access, dimana pihak ketiga termasuk Lembaga Penyiaran Berlanggganan (LPB) dapat menyelengarakan layanan melalui infrastruktur Open Access yang dibangun ICON+.
“Solusi ini akan berlaku untuk seluruh LPB di seluruh Indonesia. Adapun keuntungan bergabung di ICON+ tentunya akan memberi nilai lebih kepada LPB yang tidak harus investasi membangun infrastruktur lagi. Dan kami tentunya menggunakan jaringan digital,” jelasnya (12/4/2018).
ICON+ sebagai anak perusahaan PT PLN (Persero) telah mengantongi Ijin Pemanfaatan Jaringan (IPJ) dan merupakan satu-satunya yang memiliki IPJ.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 036 tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. ICON+ telah memiliki IPJ sejak 2016.
Namun Lantip menilai secara umum dan kenyataan dilapangan saat ini masih banyak pihak yang menggunakan tiang listrik walaupun tidak memiliki izin, bahkan pemasangan kabel tidak sesuai standar instalasi dan keamanan.
” Sehingga terkesan semrawut. Selain itu mengganggu penyaluran ketenagalistrikan PLN dan membahayakan keamanan masyarakat sekitar,” tandasnya.
Terkait hal itu, ICON + telah menggelar Sosialisasi bertajuk Solusi Pemanfaatan Tiang Listrik PLN Untuk Kepentingan Telematika dengan Konsep Open Acces ini dihadiri perwakilan Dinas Kominfo Kaltim, PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Timur dan Utara, serta para pengusaha Lembaga Penyiaran Berlanggganan (LPB) di Kaltim, ICON+ merupakan anak usaha PLN yang melakukan sosialisasinya di Hotel Le Grandeur, Rabu (11/4) lalu.
Lantip menambahkan, dari hasil sosialisasi ini ICON+ meminta kepada seluruh LPB di Kaltim untuk melakukan pendataan dan melaporkan kepada ICON+ sebagai tahap awal dalam melaksanakan kerjasama Open Access. ” Paling lambat akhir April ini. Dan bagi pihak-pihak yang tidak berkeinginan bekerjasama, ICON+ memberikan waktu selama 3 bulan untuk mulai memindahkan jaringan dari tiang listrik,” tandasnya.
Sementara General Manager ICON+ Strategic Business Unit Balikpapan, Yulianto Sri Hartadi yang menyampaikan trend teknologi di masa kini yang bersifat disruptif yang mampu menggeser cara-cara berbisnis yang traditional.
“Semua itu dapat dilakukan dengan proses digitalisasi, dimana pihak-pihak yang tidak mampu beradaptasi akan tergerus, seperti yang terjadi pada kasus transportasi konvensional yang tenggelam akibat adanya transportasi online,” jelasnya.
Dalam bisnis TV berlangganan yang sekarang dijalankan para LPB, jika tidak melakukan inovasi, maka lambat laun digantikan dengan teknologi yang lebih maju, seperti IPTV, internet dan OTT.
” Semua itu dapat dilakukan dengan proses digitalisasi dimana pihak-pihak yang tidak mampu beradaptasi akan tergerus seperti yang terjadi pada transportasi konvensional saat ini,” tukasnya.
Saat ini PT icon+ telah menunjuk Heriyadi dari PT. Surya Kabel Tv sebagai Perwakilan wilayah Kaltim, sehingga bagii pengusaha tv kabel yang ingin berkerjasama dpt menghubungi yang bersangkutan di no hp 081357185056.
BACA JUGA