Top Header Ad

ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD Karena Tak Patuh Dalam Melaporkan Harta Kekayaan

Rapat paripurna DPR RI / laman DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Puluhan anggota dan pimpinan DPR RI dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). karena dianggap tidak patuh dalam melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“ICW mendatangi gedung DPR RI guna melaporkan 55 orang pimpinan alat kelengkapan dewan DPR RI yang diketahui tak patuh melaporkan LHKPN,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dari 55 anggota DPR itu mulai dari wakil ketua, pimpinan komisi, pimpinan  Badan Legislasi (Banleg), pimpinan badan Anggaran (Banggar) dan pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).

Lalu pimpinan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSA), pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara dan pimpinan Majelis KEhormatan Dewan (MKD). Nomor Surat Pengaduan 103/SK/BP/IV/2023

“Berdasarkan pendataan kami 55 orang yang dikategorikan tidak patuh lapor LHKPN pertama pimpinan DPR sebanyak 4 orang, pimpinan komisi sebanyak 37 orang, pimpinan Baleg 2 orang,” ujarnya

“Pimpinan Banggar 2 orang, pimpinan BURT sebanyak 3 orang pimpinan BKSAP 2 orang, pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara 2 orang dan pimpinan MKD 3 orang,”

Menurutnya, ada tiga poin yang menjadi konteks ketidakpatuhan dalam melaporkam LHKPN. Pertama, anggota DPR atau teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN; kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN; dan ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN.

LHKPN yang dimaksud ICW dalam laporannya ialah LHKPN tahun 2019, 2020, dan 2021. Kurnia mengatakan ketidakpatuhan para anggota DPR dalam melaporkan LHKPN itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kenapa? Karena mandat atau kewajiban melaporkan LHKPN itu tertuang secara langsung dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 yang juga turunannya diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020,” ujarnya

“Ada dua poin didalam dua regulasi itu, pertama kewajiban melaporkan setiap tahun, kedua batas waktu pelaporannya pada 31 Maret,”

Dari jumlah tersebut, ICW mengkategorikan kembali berdasarkam fraksi atau partai.Terbanyak dari fraksi PDIP dan Golkar masing-masing 11 orang dan PKB 10 orang.

“Kalau dilihat dari pemetaan asal parpol dari pimpinan AKD yang diketahui tidak patuh lapor LHKPN, pertama PDIP 11 orang, Golkar 11 orang, PKB 10 orang,” ujarnya

“Gerindra 6 orang, NasDem 5 orang, PAN 5 orang, Demokrat 3 orang, PPP 2 orang dan PKS 2 orang. Itu yang kami petakan dari laman website LHKPN KPK.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.