Ijin Tambang Batubara di Kaltim Diduga Banyak Disalahgunakan
BALIKPAPAN- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyebut sekitar 1.000 lebih ijin usaha pertambangan (IUP) batubara di Kaltim justru banyak disalahgunakan. KPK pun kemudian merekomendasikan agar izin-izin tersebut dicabut.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya akan menelusuri sekitar 1.000 lebih IUP yang telah diterbitkan, namun tidak digunakan semestinya. Ditengarai hanya modus untuk mencairkan dana kredit di perbankan.
“Ini menarik, kami akan telusuri, karena ada ribuan izin pertambangan yang sudah diterbitkan tapi banyak ijin yang tidur (tidak pergunakan),” ujarnya
Dia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, dari ribuan IUP yang telah diterbitkan, hanya sekitar 50 persen yang dipergunakan untuk usaha pertambangan. Sehingga banyak lahan tambang yang sudah dibebaskan, dibiarkan.
Pihaknya juga akan merekomendasikan agar IUP diperketat sehingga tidak disalahgunakan. Termasuk meningkatkan pengawasan terhadap kewajiban perusahaan mereklamasi lubang bekas galian tambang batubara.
Hal itu untuk mencegah tidak ada lagi warga sekitar yang menjadi korban tenggelam dibekas lubang tambang batubara. Karena hingga saat ini sudah ada 35 orang yang tewas tenggelam dilubang bekas galian tambang.
Dia pun berharap, langkah KPK mendapat dukungan PemerintahProvinsi Kaltim maupun Pemerintah Kota dan Kabupaten. “Kita harap nanti kebijakkan KPK mendapat dukungan pemerindah daerah dan isntasi lainnya,” ujarnya.
Sementara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim menyebutkan, jumlah IUP batubara yang sudah diterbitkan hingga kini sebanyak 1.404. Dari jumlah itu sekitar 50 persen perusahaan yang justru belum beroperasi.
Lokasi pertambangan yang sudah diterbitkan dibiarkan menjadi lahan tidur. Dari jumlah tersebut juga baru sekitar 130 pemilik izin usaha pertambangan yang sudah mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan.
“Ada sekitar 1404 izin yang sudah terbut, mungkin ada sekitar 50 persen jadi lahan tidur,” ujar Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim Wahyu Widhi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra Samon Jaya menambahkan dari 1404 izin yang sudah diterbitkan, hanya sekitar 400 pemilik usaha pertambangan yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Sektor pertambangan menyumbangan sekitar 31,6 persen penerimaan negara nilainya mencapai Rp 21 triliun, yang terdiri dari Rp3 trilun kegiatan pertambangan batubara atau sekitar 15 persen,” ujarnya.
BACA JUGA