Iktikaf Banyak Dilakukan di Bulan Ramadan, di Masjid Balikpapan juga Ada

Masjid Madinatul Iman BIC Balikpapan
Masjid Madinatul Iman Balikpapan Islamic Center salah satu yang menyedikan saur bagi 250 orang yang akan beriktikaf. (foto: Inibalikpapan/santri)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com,–Iktikaf yakni bentuk ibadah yang banyak dilakukan umat Islam di bulan Ramadan. Apa itu iktikaf? Cara maupun syaratnya apa saja?

Iktikaf biasanya dilakukan dengan cara diam beberapa waktu di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu. Biasanya dilakukan pada hari 10 terakhir di bulan Ramadan. Pasalnya di hari-hari itulah diyakini akan turun Lailatul Qadar. Dimana juga disebut malam seribu bulan, karena bagi yang melakukan ibadah dan amalan saat itu, pahalanya setara dilakukan dalam 1000 bulan.

Iktikaf dilakukan untuk menjauhkan pikiran dari keduniaan dan untuk mendekatkan diri hanya kepada Allah SWT.

Pada Ramadan 2024 ini masjid-masjid di Kota Balikpapan juga banyak yang memfasilitasi bagi umat Islam yang ingin beriktikaf. Selain disediakan tempat khusus, juga disediakan makanan untuk saur. Seperti di Masjid Madinatul Iman Balikpapan Islamic Center, pada Ramadan ini menerima 250 pendaftar bagi yang ingin ber-iktikaf.

Baca juga:

Panduan Iktikaf Lengkap

Berikut ini panduan lengkap iktikaf dari Syekh Nawawi Al-Bantani pada Bab tentang Iktikaf di dalam kitab Nihayatuz Zain, seperti yang dikutip Inibalikpapan.com dari Nu Online (www.nu.or.id)

Berikut 4 rukun atau hal-hal yang harus ada dan dilakukan selama iktikaf menurut Syekh Nawawi Al-Bantani:

  1. Niat
  2. Berdiam diri di masjid sekurang-kurangnya selama tumaninah salat.
  3. Masjid
  4. Orang yang beriktikaf

Syekh Nawawi juga memberikan panduan mengenai syarat-syarat yang harus diperhatikan apabila seseorang ingin beriktikaf. Dengan kata lain, tidak sah seseorang beriktikaf di dalam masjid apabila tidak memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat
  3. Bebas dari hadas besar
  4. Macam-macam iktikaf dan niatnya

Syekh Nawawi mengategorikan iktikaf menjadi tiga macam yakni

  1. iktikaf mutlak,
  2. iktikaf terikat waktu tanpa terus-menerus,
  3. iktikaf terikat waktu dan terus-menerus.

Macam-macam niat

Niat untuk iktikaf mutlak :  نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى  “Aku berniat iktikaf di masjid ini karena Allah.”

Niat untuk iktikaf yang terikat waktu, misalnya selama satu bulan نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى  “Aku berniat iktikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.”  نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا “Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”

Niat iktikaf yang dinazarkan نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى  “Aku berniat iktikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”    نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى   “Aku berniat iktikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”

Dalam iktikaf mutlak, apabila seseorang keluar dari masjid tanpa maksud kembali, kemudian kembali, maka harus membaca niat lagi.

Iktikaf yang kedua setelah kembali itu dianggap sebagai iktikaf baru. Hal ini berbeda bila seseorang memang berniat kembali, baik kembalinya ke masjid semula maupun ke masjid lain, maka niat sebelumnya tidak batal dan tidak perlu niat baru.

Hal-hal yang membatalkan iktikaf

  1. Berhubungan suami-istri
  2. Mengeluarkan sperma
  3. Mabuk yang disengaja
  4. Murtad
  5. Haid
  6. Nifas
  7. Keluar tanpa alasan
  8. Keluar untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
  9. Keluar disertai alasan hingga beberapa kali, padahal keluarnya karena keinginan sendiri.

Sumber: nu.or.id

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.