IMB Dihapus, Balikpapan Kehilangan Potensi Pajak Capai Rp 20 Miliar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kemungkinan akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak ijin mendirikan bangunan (IMB) karena telah dihapus.
Dalam Undang-undang Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, IMB yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Bangunan Gedung dihapuskan karena dianggap menghambat investasi.
Akibatnya Pemkot akan kehilangan potensi pajak mencapai Rp 20 miliar dalam APBD 2021. Kondisi itu akan semakin menyulitkan keuangan daerah karena kehilangan juga dana bagi hasil (DBH) mencapai Rp 700 miliar.
Belum lagi pandemi covid-19 yang juga menghamtam dunia usaha yang berimbas pada PAD. Sehingga dalam APBD Perubahan pendapatan daerah merosot dari sebelumnya Rp 2,5 triliun menjadi Rp 2 triliun lebih.
“Tetapi saya masih bersyukur karena perluasan kilang masih berlangsung untuk menggerakkan roda ekonomi Balikpapan,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
APBD Kota 2021 diperkirakan akan kembali turun. Karena dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dprediksi kemungkinan sekitar Rp 1,9 triliun.
BACA JUGA