Indonesia Darurat Kekerasan Seksual
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan sangat tinggi. Karenanya dirasa sangat mendesak RUU Penghapusan Kekerasan (PKS) dalam Prolegnas Prioritas tahun 2021.
Karena dengan adanya undang-undang khusus untuk mengatur mengenai penghapusan kekerasan seksual guna melindungi korban kekerasan seksual
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut dari total 3602 kekerasan terjadi di ranah public pada 2020 kemarin
Dari angka tersebut, 58 persen adalah kekerasan seksual meliputi pencabulan, perkosaan, pelecehan seksual, persetubuhan dan sisanya percobaan perkosaan, pelecehan dan persetubuhan, ini meningkat 6 persen dari tahun sebelumnya.
Komnas Perempuan menemukan, sebanyak 35 perempuan mengalami kekerasan seksual setiap harinya. Dalam skala internasional, PBB mencatat 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan seksual semasa hidupnya.
Rentang 2016-2019 terdapat 55.273 kasus kekerasan yang dilaporkan, dimana 41 persen diantaranya termasuk kekerasan seksual dan sisanya kasus perkosaan.
“Jadi dapat dilihat bahwa Indonesia saat ini sudah berstatus darurat kekerasan seksual. Sering dengan adanya pandemi Covid-19, kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan juga meningkat,” ujar Sekjen DPR RI Indra Iskandar dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“UN Women bahkan mengungkap saat kebijakan lockdown diterapkan, korban kekerasan seksual juga terperangkap dirumah. Negara seperti Inggris meningkat 65 persen, termasuk Amerika Serikat juga mengalami peningkatan,”
Indra Iskandar yang membacakan keynote speaker Ketua DPR Puan Maharani, dalam Webinar Badan Keahlian DPR RI bertajuk “Bergerak Bersama Mewujudkan UU Penghapusan Kekerasan Seksual
Minimnya proses hukum menunjukkan banyaknya kendala yang dihadapi dalam penegakkan hukum kekerasan seksual. Ditinjau dari segi yuridis, kekerasan seksual diatur dalam beberapa aturan seperti KUHP, UU Penghapusan KDRT, UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPO), hingga diatur dalam KUHAP.
Sayangnya aturan yang terdapat dalam undang-undang tersebut belum memadai karena fokus pada aspek pidana dan pemidanaan pelaku, sehingga masih kurang fokus pada pemenuhan hak-hak korban dan pemulihan psikologis korban.
Kendala lainnya, terbatasnya definisi kekerasan seksual dalam hukum kita. Dari 15 jenis kekerasan seksual yang sudah diidentifikasi Komnas Perempuan, belum semuanya dapat diproses oleh sistem hukum yang berlaku.
Sumber : suara.com
BACA JUGA