Industri Property Makin Bergeliat, Pemerintah Reformasi Sejumlah Regulasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Industri property kini tak sekadar real estate dan perumahan, namun meliputi kawasan komersial/superblok, Transit Oriented Development (TOD), kawasan industri, Kawasan Ekonomi Khusus, hingga kawasan pariwisata.
Berdasarkan data Susenas 2020, keluarga yang belum memiliki rumah masih mencapai 12,75 juta. Angka ini berpotensi meningkat setiap tahun ada penambahan sekitar 700–800 ribu keluarga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebangkitan di sektor properti pasca pandemi telah membuka kesempatan kerja bagi masyarakat di berbagai sektor dan menggerakkan sedikitnya 175 multiplier effects.
Pemerintah telah melakukan reformasi regulasi melalui diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu Guna mendorong kemudahan mekanisme layanan perizinan berusaha, khususnya sektor properti
Diantaranya percepatan layanan perizinan dasar industri properti antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Izin Lingkungan yang memerlukan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk percepatan pelaksanaannya.
Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan seperti Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti yang berlaku hingga 31 Desember 2023, dan kebijakan insentif PPN DTP yang diberikan selama masa pandemi.
“Guna membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperoleh hunian yang layak dan untuk memberikan subsidi atas hunian tersebut, ujarnya, dalam siaran persnya.
“Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kenaikan jual rumah khusus MBR yang saat ini berada dalam proses harmonisasi,” ujarnya
Revisi regulasi mengenai batasan harga rumah subsidi tersebut dilakukan sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
BACA JUGA