Ingat! Sisa Sepekan Batas Akhir Laporan SPT PPh 2023
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah ingatkan masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 tepat waktu.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Dia mengatakan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.
Hal itu menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
BACA JUGA :
“Ini masih ada sembilan hari (sepekan) ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujarnya dikutip dari laman Setkab.
Sementara hingga 21 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ujarnya
BACA JUGA