Ingin Ada Regulasi, Perusahaan Swasta Salurkan Zakat Melalui Baznas

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Masa kepengurusan Baznas Kota Balikpapan harusnya sudah selesai pada 22 Desember 2021, namun karena ada kebijakan dari Wali Kota Balikpapan. Maka saat ini kepengurusan yang lama masih dipercaya melanjutkan sampi kepengurusan yang baru dilantik. 

“Dalam ketentuannya kalau belum dilantik yang baru oleh pak Wali ada perpanjang 3 bulan yang harusnya sudah habis 22 Maret lalu, cuma sampai batas waktunya tidak ada juga yang dilantik, maka aturan kedua diberlakukan yakni sampai dengan pelantikan pengurus yang baru, sehingga tidak ada Plt,” ujar Ketua Baznas Kota Balikpapan, Sarjono kepada media, Minggu (24/4/2022).

Saat ini di Baznas ada lima unsur pimpinan yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil serta 12 pegawai di seketariat. 

“Untuk pengurus yang baru tentu harapannya agar zakat yang dikelola Baznas makin naik dan ini butuh kerja keras dan komitmen untuk bisa meningkatkan zakat ini,” akunya. 

Untuk itu, Sarjono berharap melalui regulasi pak Wali Kota untuk mengajak perusahaan swasta agar bisa membayarkan zakatnya melalui baznas.

“Saat ini ada saja perusahaan yang menyalurkan zakat melalui Baznas tapi tidak banyak, karena di Balikpapan ini juga Laz provinsi yang berkedudukan di Balikpapan bukan di Samarinda, maka banyak yang memanfaatnya disana,” tuturnya. 

Selama ini Baznas bergerak sesuai aturan hukum dalam penyusunan manajemen yang baik termasuk pelaporan keuangan yang dipertangung jawabkan dan diaudit syariah oleh Kemenag. 

“Sehinga kalau ada yang mengusulkan bantuan kita ke lapangan langsung, kita bantu tiap bulan itu rutin, tahub lalu saja baznas bantu membantu 9 ribu jiwa di Balikpapan,” pungkasnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.