Top Header Ad

Ingin Bertemu Presiden  Jokowi, Siti Elina Sebut Dasar Negara Pancasila Salah, Suami dan Gurunya Juga Diamankan

Polisi mengamankan Siti Elina yang nekat mengacungkan pistol kepada anggota Paspampres setelah berhasil menerobos di depan Istana Merdeka, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022). [Foto dok. Polisi/ isuara/st]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Siti Elina wanita yang diamankan setelah sempat menodongkan pistol jenis FN ke Paspanpres karena inginmasuk ke Istana Merdeka Jakarta, rupanya ingin bertemu Presiden Joko Widodo.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi  itu mengatakan, warga Koja, Jakarta Utara, itu rupanya ingin menyampaikan ke Presiden Jokowi dasar negara salah.

 “Dia ingin bertemu Presiden, ingin menyampaikan jika dasar negara Pancasila merupakan hal yang salah. Seharusnya dasar negara, Islam,” kata Hengky, di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022).

Hengky juga mengatakan senjata yang dibawa oleh Elina untuk melakukan teror di Istana berasal dari pamannya.. Ia secara tiba-tiba mengambil senjata milik pamannya tersebut.

“Dimana hasil pemeriksaan kami senjata ini baru sehari. Sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam ternyata ini milik pamannya, kemudian dibawa ke Istana,“ kata Hengky.

Hingga saat ini, kata Hengky pihaknya masih menelusuri asal senjata milik paman Elina. Ibu rumah tangga dengan dua anak itu saat ini telah ditetapkan tersangka karena melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 335 lantaran membawa senjata api.

“Statusnya Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (26/10/2022)

Selain Siti Elina, polisi juga menangkap 2 pelaku lain yang terhubung dengan Elina. Keduanya berinisial BU dan JM. BU diketahui sebagai suami Elina, sementara JM sebagai guru yang mendoktrin Elina.

Keduanya dikatakan, sudah dibaiat sebagai anggota Negara Islam Indonesia (NII). Keduanya juga terjerat pasal yang sama yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP.

Ketiganya belum dikenakan tentang UU Terorisme lantaran masih dalam penyelidikan..

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.