Ini Akibatnya Kalau Anak Dibawa Umur Bawa Sajam
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis sangkur anak di bawah umur berinisial AA (16) warga Kelurahan Baru Tengah Balikpapan Barat terpaksa berurusan dengan Polisi.
Bermula ketika anggota Polsek Balikpapan Utara melakukan kegiatan Unit Kecil Lengkap (UKL) pada Rabu (13/1) sekira pukul 22.30 wita dikawasan Jl Soekarno Hatta KM 0,5 depan halaman parkir Bank Mandiri Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah.
Pada saat itu AA mengendarai sepeda motor Yamaha Mio G warna merah hitam nomor polisi KT 3906 BW. Selanjutnya petugas menghentikan laju kendaraan AA dan dilakukan penggeledahan badan. Setelah membuka Jok sepeda motor, petugas mendapati sebilah sangkur.
Menurut keterangan AA, sangkur tersebut milik kakaknya yang seorang Polisi bertugas di Polres Penajam Paser Utara (PPU).
“Kakaknya katanya berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Penajam Paser Utara (PPU), tertinggal di jok motor,”ujar Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sarbini melalui Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Hadi Purwanto.
Kendati demikian pihaknya tetap melakukan proses hukum.”Kita akan lakukan penyelidikan kembali terkait kebenaran sajam ini,” tandasnya.
Syifa
BACA JUGA