Ini Alasan KPU Balikpapan Masih Simpan Jutaan Surat Suara Bekas
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jutaan surat suara yang sudah terpakai pada pemilu, pemilu kepala daerah masih tersimpan di gudang KPU kota Balikpapan sampai hari ini, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan.
KPUD Balikpapan tidak dapat memusnahkan jutaan surat suara itu. Bukan hanya surat suara hasil pencoblosan pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu, namun juga surat suara bekas pencoblosan pilkada 2006, pileg 2009, pilgub 2013, dan pileg 2014 silam atau sekitar sepuluh tahun lalu.
Ketua KPUD Balikpapan Noor Thoha menyatakan belum dimusnahkan surat suara bekas itu karena sampai saat ini masih terhitung sebagai dokumen negara. Menurutnya belum ada perintah dari pemerintah pusat untuk memusnahkan. menurutnya pemusnahan barang milik negara harus ada perintah dari kantor lelang negara.
“Kami sudah mengiirmkan surat ke KPU pusat agar segera bisa memusnahkan surat suara hasil pencoblosan ini. Itu di gudang ada banyak sekali sejak 2006 sampai sekarang belum dimusnahkan. Itu harus ada perintah dari kantor lelang negara,” terangnya belum lama ini.
Akibat menumpuknya dokumen dan berkas pilkada sejak sepuluh tahun lalu hingga sekarang, gedung KPUD yang tidak terlalu luas ini dipenuhi barang-barang sudah tidak terpakai ini. Padahal gedung KPUD Balikpapan hanya terdiri dari bangunan yakni gedung utama yang juga luasannya sangat terbatas, termasuk gedung pertemuan, ruang data dan informasi teknologi serta gudang.
Sempitnya lahan kantor KPUD menyembabkan penyimpanan logistik menjadi kendala yang membuatnya harus benar-benar mengatur keberadaan ruangan lebih baik.
“Kami mengalami kesulitan tempat penyimpanan karena didominasi oleh logistik lama yang sebenarnyua sudah tidak terpakai. Kita nggak berani menghanguskan surat suara itu. Takut salah karena masih menunggu petunjuk dari kantor lelang,” pungkasnya.
BACA JUGA