Ini Fakta Perusakan Mangrove Di Das Wain Kariangau
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Ditemukan kerusakan mangrove yang terjadi disekitar Das Wain yang masuk wilayah Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan telah menemukan fakta-fakta di lapangan.
Berikut keterangan dari DLH Balikpapan
1. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012 – 2032, lokasi kegiatan Jalan Pendekat Pulau Balang Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat berada pada Kawasan Industri Besar dan Kawasan Hutan Bakau. Titik Koordinat: S 01°176’130″ E 116°832’450″
2. Informasi dari Kelurahan Kariangau kegiatan penebangan mangrove dilakukan di bulan Juli tahun 2021.
3. Titik koordinat dalam aduan dan pengambilan foto drone dilapangan oleh DPPR dan DLH Kota Balikpapan, bahwa lokasi tersebut sesuai dengan ITR Nomor 650/223/DPPR tanggal 23 Desember 2019 atas nama PT. Edika Agung Mandiri.
4. Lokasi penebangan mangrove sesuai dengan lokasi pengajuan Izin Prinsip Tahun 2020 yang diajukan oleh PT. Edika Agung Mandiri dan tidak memiliki perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.
5. PT. Edika Agung Mandiri menyampaikan permohonan pembahasan Site Plan melalui Surat Nomor: 014/SK/EAM/V/2021 tanggal 24 Mei 2022 perihal Pembahasan Site Plan Kegiatan Pembangunan Balai Latihan Kerja, kantor, workshop dan pergudangan oleh PT. Edika Agung Mandiri dengan luasan yang diajukan ± 588.476 M².
6. Berdasarkan hasil overlay lokasi penebangan mangrove dan lokasi PT. Edika Agung Mandiri oleh DPPR Kota Balikpapan, terdapat area mangrove yang ditebang berada di luar area yang diajukan dalam permohonan Site Plan;
7. Berdasarkan overlay terhadap drone dan pola ruang oleh Tim DPPR Kota Balikpapan luas lahan yang telah dilakukan penebangan mangrove diperkirakan sebesar 18,96 Hektar.
8. Ditemukan sisa-sisa tebangan mangrove di lokasi kegiatan PT. Edika Agung Mandiri.
9. Perwakilan dari PT. Edika Agung Mandiri tidak hadir pada saat verifikasi lapangan tanggal 15 Juni 2022 (sesuai kesepakatan hasil tapat tanggal 7 Juni 2022), dan menginformasikan melalui aplikasi Whatsapp dalam kondisi sakit dan berada di Jakarta.
“Dan pada tgl 4 Juli sudah kita pasang plang untuk penyetopan semua kegiatan,
Jadi sebenarnya tim DLH bersama Satpol PP, Kecamatan Balikpapan Barat, dan Kelurahan Kariangau sudah mengambil tindakan,” tutup Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana.
BACA JUGA