Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadhan, Minimal 32,5 Jam Dalam Sepekan

Surat edaran Kementerian PANRB

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada  bulan Ramadan 1442 Hijriah. Pengaturan jam kerja dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah.

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan diatur melalui surat edaran Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pada surat edaran tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja menjadi 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan waktu pada 12.00-12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00-15.30, dengan jam istirahat jam 11.30-12.30.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00-14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00-14.30, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung mulai pukul 11.30.

Dalam surat edaran dengan tembusan Presiden Rdan Wakil Presiden tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Selama bulan Ramadan, ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB No mor 58 Tahun 2020 dan Nomor 67 Tahun 2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 H dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.