Ini Kata Kemenag Balikpapan Terkait Rumah Ibadah Tutup Selama PPKM Darurat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 12 Juli 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2021.
Selama penerapan PPKM Darurat akan dilakukan pembatasan-pembatasan kegiatan masyarakat. Termasuk untuk seluruh rumah ibadah yang tutup sementara sebagai bagian dari kebijakkan tersebut.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan A Johan Marpaung mengatakan, hal itu juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 17 Tahun 2021. .
Surat Edaran itu mengatur tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
“Sesuai dengan Surat edaran Menteri Agama, Istruksi Mendagri, Instruksi Gubernur, kemudian nanti surat edaran Wali Kota terkait dengan ibadah di masjid yang berjamaah itu ditiadakan ,” ujarnya
Menurutnya, tertutup sementara untuk umum. Termasuk warga sekitar masjid ataupun juga berjamaah. Karena yang diperbolehkan khusus muazin maupun pengurus masjid.
“Artinya tertutup untuk umum tidak seperti biasa yang ramai. Warga sekitar? Gak bisa. Khusus pengurus masjid,” ujarnya.
BACA JUGA