Ini Komentar Kuasa Hukum Atas Putusan MK Sengketa Pilkada Balikpapan

Heru Bambang bersama istri saat pencoblosan pilkada Balikpapan 9 Desember 2015 di kediaman komplek Pemerintahan Balikpapan.

BALIKPAPAN-Tim kuasa hukum paslon Heru-Sirajuddin, Ardiansa mengaku kecewa dengan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan perkara pilkada tanpa menyentuk subtansi keadilan.

Ardiansa menilai Mahkamah Konsittusi sudah seperti Mahkamah Kalkulator karena hanya menggunakan perhitungan matematis, perkalian dan rumus dalam memutuskan perkara sengketa pilkada.

“Saya sangat tidak menerima pertimbangan MK itu seperti Mahkamah kalkulator, tidak menyentuh subtansi keadilan. Hanya gunakan kalkukator, perkalian rumus-rumus dan tidak ada pemeriksaan pokok perkara,” tandasnya.

Lanjutnya Ardiansa mengkritik kembali MK hanya dengan hanya melihat angka 1 persen itu sehingga pertimbangan hukum tidak dilihat.
Padahal pihaknya dalam pengajuan itu mengacu pada UU 8 2015 sebagai dasar gugatan atas SK dan berita acara KPUD penetapan hasil perhitungan suara pilkada Balikpapan.

Atas putusan ini, dia khawatir kedepanya orang atau pasangan calon yang maju dalam pilkada akan berbuat tindakan kecurangan apapaun untuk dapat memenangkan pilkada.
“Kalau memang hukum begini, kedepan orang curang saja bahkan membunuh. Yang penting menang. Dia tidak mau tahu itu pelanggaran,”ucapnya.

Namun dia menyatakan dalam persidangan hukum katanya, putusan ditolak atau diterima hal lumrah.

Atas hasil putusan yang ingkrah ini, pihaknya akan melakukan diskusi kembali bersama tim dan paslon untuk menentukan langkah kedepan.
Menurutnya kedepan akan mengkaji langkah-langkah hukum seperti Ke PTUN Samarinda atau datangi panwas atas penetapan perhitungan suara pilkada Balikpapan.

“Tapi ini baru pemikiran untuk mengkaji lebih jauh,” tukasnya.

Agus Amri bersama paslon nomor 1 Rizal-Rahmad

Agus Amri bersama paslon nomor 1 Rizal-Rahmad

Terpisah tim kuasa hukum paslon nomor 1, Agus Amri mengatakan putusan ini menunjukan MK tetap konsisten menerapkan syarat selisih suara 1% untuk tetapkan apakah gugatan bisa lanjut atau tidak.
“Sejak awal kami sebagai pihak terkait juga meyakini bahwa gugatan pasti ditolak MK,” tandasnya.

Selanjutnya, tim tinggal menunggu KPUD menjadwalkan penetapan pemenang Pilkada Balikpapan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.