Ini Link dan Cara Mendaftar Bagi Peserta Vaksinasi Lansia

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi
dr Siti Nadia Tarmizi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pendaftaran bagi lanjut usia (lansia) untuk vaksinasi covid-19 telah dibuka. Namun pendaftaran melalui online. Sehingga warga yang belum mengetahui caranya bisa dibantu Satgas RT.

“Sudah dibuka link untuk pendaftaran lansia. Nah disini kalau lansia tidak mampu IT bantuan RT. Ya Satgas RT (bantu), nanti kami share link nya untuk pendaftaran lansia,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty Sabtu (20/02).

Peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid19.go.id.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan, di kedua website tersebut tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia. Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.

Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.“Jadi proses pendaftaran ini sasaran vaksinasi bisa dibantu oleh keluarga ataupun RT/RW setempat,” ujarnya.

Dengan adanya tautan yang baru ini maka tautan yang sudah beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali. Bagi yang sudah sempat mengisi tautan tersebut, tidak perlu khawatir karena pemerintah pastikan data dijamin aman dan tersimpan di Dinas Kesehatan Provinsi dimana peserta tinggal.

Setelah peserta mengisi data di website tersebut maka seluruh data peserta akan masuk ke dinas kesehatan provinsi masing-masing. Selanjutnya Dinas Kesehatan akan menentukan jadwal dan termasuk hari, waktu, serta lokasi pelaksanaan vaksinasi kepada lansia

Selanjutnya pilihan kedua adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan.

Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi misalnya seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia.

Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi secara massal seperti organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan. Syaratnya organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.

Untuk mengantisipasi kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) di setiap tempat pelaksanaan vaksinasi harus menyediakan contact person perwakilan dari vocal Point yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut. Contact person tersebut harus dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara ataupun pasien.

“Meskipun nanti sudah di vaksinasi kita tetap harus melaksanakan program kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) meskipun kita telah divaksinasi. Karena kemungkinan kita untuk terpapar virus akan tetap ada namun kemungkinan untuk penderita gejala parah akan semakin kecil,” ucapnya. (covid19)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.