Ini Lokasi 7 Terminal Parkir Elektronik yang Dioperasikan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan mengoperasikan Terminal Parkir Elektronik (TPE) sejak Kamis kemarin, 1 Februari 2018. Alat ini untuk memudahkan pengendara membayar retribusi parkir dengan tarif yang jelas dan trasparan saat parkir di tepi jalan.

Kepala Dishub kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, pengoperasian TPE untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan operasional parkir tepi jalan.

“TPE dipasang sejak akhir 2017 lalu dan pengoperasia ini membuat pendapatan daerah dari sektor retribusi juga akan meningkat karena yang diberlakukan tarif parkir progresif,” kata Sudirman (2/2/2018).

7 lokasi TPE yakni di depan RM Teluk Bayur Gunung Sari, depan Toko Kue Linda Gunung Sari, depan Apotek Kimia Farma Gunung Sari, depan Soto Banjar Kuin, depan Apotek Sumber Sehat atau Toko Sepatu Jhonson, depan Maxi Gunung Sari, dan depan Maxi Karang Jati.

“Tahap pertama diberlakukan skema close-loop dengan mencetak kartu sebagai alat pembayaran yang akan digunakan melalui perantara petugas parkir dan pembayarannya masih tunai.

“Juru parkir akan memasukkannya ke dalam sistem di mesin, lalu mencetak struk pembayaran. Struk itu nanti diberikan lagi kepada masyarakat sebagai bukti bayar, sesuai dengan tarif,” paparnya.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan No 4 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum, maka Roda 2 sebesar Rp2 ribu untuk 1 jam pertama dan seribu Rupiah untuk jam berikutnya. Sedangkan Roda 4 sebesar Rp4 ribu untuk 1 jam pertama dan Rp2 ribu untuk jam berikutnya.

“Kalau untuk mobil barang/bus/kendaran khusus sebesar Rp5 ribu untuk 1 jam pertama dan Rp3 ribu untuk jam berikutnya. Tapi TPE tidak selamanya menggunakan skema close-loop karena nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak bank umum untuk penyediaan kartu uang elektronik sebagai alat pembayaran,” jelasnya.

Selain TPE, Dishub juga memberlakukan pengenaan tarif bagi kendaraan yang parkir di Gedung Parkir Klandasan yang besarannya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Skema tarif untuk Roda 2 mulai 1 s/d 2 jam Rp2 ribu dan s/d 5 jam Rp3 ribu, terus 5 s/d 12 jam Rp5 ribu dan jika lebih dari 12 jam Rp10 ribu atau lebih dari 24 jam maka skema tarif berulang dari awal,” bebernya.

Penerapan sistem tarif di Gedung Parkir itu juga berlaku untuk Roda 4 yakni 1 s/d 2 jam Rp4 ribu, 2 s/d 5 jam Rp6 ribu, 5 s/d 12 jam Rp8 ribu. Jika lebih dari 12 jam menjadi Rp15 ribu dan lebih dari 24 jam maka skema tarif berulang dari awal.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.