Ini Lokasi yang Dilarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan KPU Kota Balikpapan menerbitkan Surat Nomor 91 Tahun 2020 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan jadwal kampanye peserta pilkada Balikpapan 2020 pada 25 September 2020.
Dalam surat itu diatur lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye dengan memperhatikan Perwali Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pemasangan dan Penempatan Atribut Partai Politik Peserta Pemilu, Organisasi Massa dan Organisasi lainnya.
Adapun lokasi yang dilarang yakni, tempat ibadah maupun halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikkan atau gedung sekolah, kawasan fasilitas TNI-Polri dan kawasan obyek vital negara.
Termasuk jalan protokol dan median jalan, diantaranyajalan Marsma Iswahyudi, depan Bandara Sepinggan sampai simpang tigaJalan MT Haryono maupun Patung Beruang Madu , sepanjang Jalan Sudirman hingga arah Pelabuhan dan Jalan ahmad Yani hingga Bunadara Muara Rapak
Lalu kendaraan umum dinatarnya bus, taksi dan akutan kota( angkot), juga dilarang memanfaatkan media reklame. Pemasangan alat peraga kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat.
Dilarang juga dipasang melintang diatas jalan atau trotoar, pagar pengaman jalan, halte, tiang listrik, tiang telpon, rambu lalu lintas, taman, hutan kota, pohon, pot tanaman kota, bangunan tinggi dan jembatan penyeberangan orang.
BACA JUGA