Ini Penjelasan Majelis Hakim Soal Sidang Lanjutan Virtual Rizieq Shihab
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rizieq Shihab menolak mengikuti siding lanjutan pembacaan dakwaan kasus kerumunan di Petamburan melalui virtual. Rizieq hanya mau mengikuti sidang secara offilne atau hadir dipersidangan.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Ketua Majelis Hakim Suparman menjelaskan, karena pandemic covid-19 sehingga persidangan diberlakukan secara virtual sesuai aturan.
“Jadi habib sekarang ini adalah masa pandemi covid itu mendunia itu bukan cuma kita sehingga berlaku namanya protokol (prokes) kesehatan dimana-dimana seluruh dunia berlaku seperti ini,” ujar Majelis Hakim dalam siaran langsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).
“Jadi karena situasi ini lah keinginan habib untuk hadir secara langsung itu tidak bisa dipenuhi alasan protokol kesehatan yang sudah ada sudah ada keputusan presidennya ada keputusan peraturan menteri ada peraturan gubernurnya mengenai prokes,”
Eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu pun kemudian membandingkan perisdangan lain, dimana terdakwa dihadirkan langsung. Diantaranya kasus korupsi maupun suap Djoko Candra, dengan tersangka lainnya.
“Maaf Hakim, kemarin, kemarin seminggu yang lalu kita sama tahu para koruptor Djoko Candra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte bisa hadir dalam ruang sidang, kenapa saya tidak bisa?,” ujarnya
Mendengaritu Hakim kembali memberikan jawaban. Bahwa jika kehadirannya dipersidangan dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan. Karena banyak simpatisan yang hadir didepan pengadilan.
“Habib ini banyak simpatisan di sini, ketika Habib di sini itu akan terjadi kerumunan, kerumunan yang sangat besar di luar itu dan ini tidak akan mengurangi, karena ini audionya audio visual, ini sudah dibenahi dua hari kemarin itu. Kalau kemarin Habib alasannya audio-visual, makanya kami langsung tunda hari Jumat ini,” ujar Hakim.
Sumber : suara.com
BACA JUGA