Ini Poin-poin Alasan Tenaga Kesehatan Tolak RUU Kesehatan, Berikut Penjelasannya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tenaga Kesehatan di Kota Balikpapan melakukan aksi damai menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan yang kini tenaga dibahas di Pusat.
Di Kota Balikpapan para tenaga Kesehatan melakukan aksi damai di Balai Kota pada Senin (08/05/2023). Mereka mengenakan pita hitam dan membagi vitamin serta pasta gigi.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan Dokter Natsir Akil mengatakan, aksi tersebut, dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Bahkan sudah dimulai pada Minggu kemarin di Jakarta.
Lima organisasi profesi Kesehatan tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia IDI). Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PRNI) dan Ikatatan Apoteker Indonesia (IAI).
Natsir Akil pun membeberkan alasan penolakan RUU Kesehatan tersebut. Diantaranya karena memperbolehkan dokter asing berpraktek di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu.
“Syaratnya hanya dua dia sudah berpraktek di luar negari selama lima tahun. Syarat yang kedua adalah ada orang atau instansi perorangan yang membutuhkan tenaganya di Indonesia,”sebutnya.
“Yang menjadi pertanyaan bagi kita semua, kalau misalnya dokter asing ini masuk ke Indonesia, satu apakah cocok budaya kita dengan budaya orang-orang asing ini,” ujarnya
“Yang kedua apakah Bahasa yang mereka gunakan bisa dipakai di Indoneia dalam melakukan pelayanan Kesehatan,”
Kemudian juga soal fasilitas Kesehatan yang disediakan tenaga Kesehatan asing tersebut juga apakah bisa dijangkau masyarakat. Khususnya menyangkut tarif, karena pendapatan warga kecil.
“Yang ketiga adalah apakah fasilitas Kesehatan ataupun pelayanan yang mereka sediakan itu terjangkau bagi kita semua, ini menjadi pertanyaan besar,” tandasnya.
“Tentu kalau dia adalah investornya asing, kemudian kalau peralatannya canggih, kemudian biaya investasinya besar tentu biayanya juga tidak sedikit. Pertanyaan besarnya adalah apakah kita mampu mengakses,pelayanan kesehatan itu”
Disamping itu menyangkut soal surat tanda registrasi (STR) yang berlaku lima tahun bagi tenaga Kesehatan yang harus diperbaharui. Sehingga menimbulkan tanda tanya bagi mereka.
“Yang lain adalah, perlu saya jelaskan sedikit, dokter itu adanya Namanya surat tanda registrasi berlakunya lima tahun. Jadi kami para dokter ini, mungkin yang para apoteker juga, yang perawat juga setiap lima tahun STR nya ini akan diperbaharui. Apa gunanya STR ini diperbaharui,”
Sementara kegunaan STR itu untuk mengontrol para tenaga Kesehatan, apakah memiliki kompetensi yang sesuai di bidangnya masing-masing. Termasuk juga etikanya.
“Ini adalah instrument untuk mengontrol para pelaku kesehatan ini. Jadi setiap lima tahun ini diterbitkan yang namanya konsil kedokteran Indonesia dan kompetensi para pelaku Kesehatan ini juga dinilai yang namanya kolegium,” terangnya.
Nah dua instrument ini nanti akan diambil alih oleh Kementerian Kesehatan. Jadi dua ini yang untuk menilai etika dan kompetensinya.
“Jadi lima organisasi profesi Kesehatan ini tidak punya lagi kewenangan untuk mengontrol etika, profesionalisme para pelaku Kesehatan ini karena diambil alih Kementerian Kesehatan, ” ungkapnya.
Selain itu yang menjadi kekhawatiran menyangkut keselamatan tenaga kesehatan. Karena dalam RUU Kesehatan itu, tenaga kesehatan bisa dituntut oleh pasien dan keluarganya.
“Paling krusial adalah mengenai keselamatan para tenaga kesehatan ini. Di dalam RUU yang sedang digodok ini, para pelaku Kesehatan bisa nanti dituntut langsung oleh para pasien ataupun keluarga pasien,” ujarnya
“Karena di dalam UU itu disebutkan bahwa para dokter ini akan mengobati pasiennya sampai sembuh. Ada banyak penyakit yang belum ada kesembuhannya. Kalau ini diberlakukan nanti menuntut para dokter jika tidak sembuh penyakitnya. Ini juga yang kita kritisi.”tukasnya.
BACA JUGA