Ini Ruas Jalan di Wilayah Perbatasan yang akan Dibangun

Jalan di Perbatasan Indoensia - Malaysia (Kemen PUPR)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) secara bertahap melanjutkan pembangunan infrastruktur jalan perbatasan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun ini.

Pembangunan infrastruktur jalan tersebut bertujuan untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah atau membuka akses daerah terisolir, juga sebagai pemerataan hasil-hasil pembangunan di luar Pulau Jawa, terutama di daerah perbatasan.   

“Jaringan jalan perbatasan ini merupakan infrastruktur yang bernilai strategis bagi NKRI dengan fungsi sebagai pertahanan dan keamanan negara dan mendukung pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan perbatasan,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.  

Secara keseluruhan, jalan perbatasan di Kaltara sepanjang 992,35 km terdiri dari jalan paralel perbatasan sepanjang 614,55 km dan akses perbatasan 377,8 km. Hingga saat ini dari 614,55 km jalan paralel perbatasan Kaltara, tersisa sepanjang 57 km yang belum tembus dengan dan 27,05 km yang belum tembus untuk jalan akses perbatasan. 

Pada Tahun Anggaran (TA) 2021, Kementerian PUPR menganggarkan sebesar Rp 247 miliar untuk pembangunan ruas jalan perbatasan. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan sejumlah ruang jalan di Kaltara.

Diantaranya ruas Jalan Long Boh-Metulang -Long Nawang sepanjang 6,5 km, dan Jalan Long Boh – Metulang – Long Nawang 2 dengan total panjang 21,5 km. Selanjutnya adalah untuk pembukaan hutan ruas Long Boh – Metulang yang belum tembus sepanjang 3,5 km, Jalan Long Kemuat-Langap (3,7 km), dan pemeliharaan rutin perbatasan (312,3 km).

Selain jalan perbatasan, anggaran TA 2021 Kementerian PUPR juga digunakan untuk melanjutkan pembangunan akses perbatasan di wilayah Kaltara sebesar Rp 468 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembangunan Jalan Malinau-Semamu dengan target 2 km, Jalan Malinau-Semamu 1 (3,2 km), Jalan Long Semamu – Long Bawan (13,66 km) dan Jalan Long Nawang (3,9 km). 

Pekerjaan pengaspalan diprioritaskan pada area yang sudah ada permukiman atau padat penduduk serta  terdapat fasilitas umum seperti Puskesmas, pasar, sekolah, dan kantor pemerintahan. Sementara penggunaan lapisan agregat digunakan pada area yang masih butuh peningkatan lalu lintas harian-nya (LHR). (jay/kemenpupr)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.