Ini sanksi dan Denda bagi yang Sengaja Menggelar Kegiatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemerintah Pusat secara tegas telah melarang masyarakat berkumpul sebagai antisipasi penyebaran wabah virus corona yang jumlah kasusnya terus meningkat setiap hari.
Kapolri pun telah mengeluarkan maklumat, akan menindak tegas jika ada masyarakat yang dengan sengaja mengadakan kegiatan sosial yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Berikut sanksi dan denda yang dikenakan jika masyarakat tidak mematuhinya, seperti berikut dirangkum dari akun Instagram resmi Polresta Balikpapan
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
PASAL 14 : Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/ atau denda Rp 1.000.000
Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp 500.000
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
PASAL 93 : Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan dan/ atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan Masyarakat dipidana penjara 1 tahun
dan/ atau pidana denda paling banyak
Rp 100.000.000
Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP)
PASAL 212 : Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, di pidanan penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.
PASAL 214 : Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.
PASAL 216 : Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, di pidana penjara palig lama 4 bulan 2 minggu.
PASAL 218 : Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.
BACA JUGA