Ini Sebabnya Anggota DPRD Balikpapan Dijebloskan ke Lapas

Lapas Klas IIA Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Anggota DPRD Kota Balikpapan Kamaruddin Ibrahim resmi dijebloskan ke Lapas Balikpapan, Jumat (02/10). Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Josia Koni didampingi Kasi Pidum Aditya Narwanto.

“Hari ini kita eksekusi ke lapas dengan dasar putusasan kasasi, putusan tersebut yang menyatakan bahwa terdakwa itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan putusannya 2 tahun,” katanya.

“Sudah masuk fix di dalam ini merupakan salah satu anggota DPRD Kota Balikpapan. Kita esekusi ke lapas Balikpapan dilengkapi dengan administras-administrasinya termasuk salah satunya surat keterangan swab dengan hasil negatif,”lanjut Josia.

Dia menjelaskan, dijebloskannya anggota DPRD Kota Balikpapan dari Partai Nasdem tersebut, karena terkait kasus penggelapan 2 sertifikat tanah dan bangunan di Jalan Markoni Kelurahan Damai dan JalanMulawarman Kelurahan Lamaru Balikpapan.

“Apa sih sebenarnya yang dilakukan terdakwa. Intinya yang digelapkan itu sertifikat, sebanyak 2 sertifikat tanah, hak milik tanah dan bangunan nomor 807 Kelurahan Damai seluas 829 meter persegi yang berlokasi di Jalan Markoni Kota Balikpapan,” terangnya.

“Dan sertifikat hak milik tanah dan bangunan nomor 554 keluarahan Lamaru seluas 19.968 yang berlokasi di Jalan Mulawarman Teritip Kota Balikpapan,”katanya.

Menurutnya, 2 sertifikat tersebut sebagai jaminan pembayaran utang pembelian PT Fortuna Borneo oleh bersangkutan. PT Fortuna Borneo adalah miliki saksi Juriwati Gani dijual ke Kamaruddin dengan jaminan 2 sertifikat tersebut.

“2 sertifikat ini merupakan jaminan utang pembayaran pembelian PT Fortuna Borneo Insani dan disimpan di kantor Notaris Melani M akan tetapi oleh terdakwa disimpan sendiri supaya lebih aman,” ujarnya.

Namun justru tanpa persetujuan Juriwati 2 sertifikat tersebut, dijadikan jaminan pengajuan kredit senilau Rp 9,5 miliar ke Bank UOB Indonesia. Lalu pada 2017 lalu kredit macet dan 2 sertifikat tersebut kemudian dilelang.

“Selanjutnya pada 2017 terjadi kredit mancet sehingga jaminan tersebut dilelang. Hal ini yang menjadi kerugian bagi korban yaitu Juriwati Gani senilai Rp 13 miliar totalnya,” tandasnya.

“Jadi inilah yang kemudian disidangkan dan terbukti baik pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Tinggi Samarinda maupun putusan Kasasi 2 tahun.” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.