Ini Skema Perlindungan Lonjakan Tagihan Pelanggan PLN
JAKARTA, Inibalikpapan.com – PT. PLN telah menyiapkan skema perlindungan lonjakan tagihan pelanggan. Hal itu disampaikan Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril dalam rilis yang diterima inibalikpapan.
Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan drastis yang dialami sebagian konsumen, akibat pencatatan rata-rata tagihan menggunakan rekening 3 bulan terakhir. Dengan skema ini, lonjakan yang melebihi 20% akan ditagihkan pada bulan Juni sebesar 40% dari selisih lonjakan, sisanya dibagi rata tiga bulan pada tagihan berikutnya.
“Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial,” ujarnya.
“Skema itu sebagai bentuk upaya PLN dalam memberikan jalan keluar terbaik bagi Konsumen yang tagihannya melonjak pada bulan Juni 2020,”
Harapannya konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Selanjutnya Konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir,” ujarnya.
Skema itu dipersiapkan setelah mengevaluasi pelaksanaan penagihan listrik pada bulan Mei yang juga mengakibatkan munculnya pengaduan pada sebagian pelanggan. Untuk mengatasi pengaduan tersebut, PLN juga menambah posko pengaduan.
Kata dia, lonjakan tagihan yang dialami sebagian pelanggan tidak disebabkan oleh kenaikan tarif ataupun subsidi silang antara pelanggan golongan tertentu dengan golongan yang lain.
“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan,” ujarnya.
“Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman penagihan pada bulan Mei, kami siapkan skema perlindungan lonjakan ini pada tagihan bulan Juni.”
BACA JUGA