Ini Skenario Jika Gugatan Pilkada Balikpapan Dikabulkan MK

Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kota Pilkada Balikpapan pada 16 Desember 2020 lalu

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Hingga kini penetapan calon terpilih Wali Kota Balikpapan masih terganjal. Karena hasil rapat pleno perhitungan suara pilkada Balikpapan digugat Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan, jika gugatan diterima berarti ada bakal ada skenario lain dalam pilkada Balikpapan. Penetapan calon terpilih bakal tertunda, karena KPU Kota Balikpapan harus melaksanakan pusan MK.

“Kalau gugatan diterima, berarti ada putusan lain. Misalnya begini ternyata hakim menyatakan harus melakukan pemilihan ulang, ya kita lakukan pemilihan ulang. Kalau putusan MK seperti itu,” ujarnya, Kamis (28/01).

“Kalau MK memutuskan PSU (pemungutan suara ulang) ya kita lakukan, tapi kan prosesnya panjang,”

Menurutnya, hingga kini masih harus menunggu keputusan MK. Karena MK memiliki waktu hingga 45 hari untuk memutuskan hasil gugatan KIPP melalui persidangan. “Maka kita tunggu putusan MK ini,” ujarnya

“Yang jelas penetapan calon terpilih menunggu putusan MK. Karena syarat dilantik harus calon terpilih (ditetapkan),”

Kata dia, sejauh ini gugatan yang diajukan KIPP tidak terkait selisih suara karena ambang batas 1 persen. Tapi menyangkut tahapan pilkada diantaranya tingkat partisipasi pemilih rendah karena golput tinggi.

“Misalnya mereka (KIPP) tidak diberikan salinan formulir C hasil, mereka melihat tingkat partisipasi yang turun,” ujarnya.

“Mereka melihat adanya kampanye pada masa tenang yang seharusnya proses itu selesai di Bawaslu.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.