Ini Tanggapan Pemkot Balikpapan Soal Fatwa MUI Terkait Vaksin MR
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan, menghormati Fatwa MUi terkait vaksin Measles Rubella (MR). MUI sendiri dalam Fatwanya menyebut, vaksin MR haram, namun bisa digunakan dalam keterpaksaan.
“Ya tentunya kita mengbormati segala keputusan apa yang disampaikan Fatwa MUI, karena sebagai ulama dan sebagai patokan dan panutan umat Islam tentunya kan itu di MUI,” ujar Rahmad Mas’ud.
“Keputusan apapun tentu akan kita serahkan pada hasil dari mui itu sendiri. Kalau mengatakan, vaksin itu dilarang kita harus menuruti,”
Menurut Rahmad, dalam Fatwa MUI juga memperbolehkan kalau dalam kedaan darurat atau sepanjang dibutuhkan karena untuk pengobatan, tentu dalam Islam juga diperbolehkan. Hanya saja kata dia, bukan berarti lantas di halal-halalkan.
“Kan bahasanya itu kalau dalam kedaan darurat, apapun namanya dalam kedaan darurat yaitu sepanjang menjadi obat ya saya piker didalam Islam itu juga di halalkan. Tapi bukan untuk di halal-halalkan,” ujarnya.
“Artinya ya saya pikir kita sepakat lah kalau Fatwa Mui mengatakan itu dilarang ya kita harus mentaati,”
Sementara terkait dampak pasca suntikan vaksin MR, Rahmad menuturkan, harus ada pembuktian secara medis. Karena tim medis, tidak akan memberikan vaksin kepada anak dalam kondisi yang tidak sehat.
“Itu harus dikaji duklu apakah itu benar dampak habis dari suntikkan vaksin yang kemarin. Tentunya perlu pembuktian secara medis juga, tidak harus langsung mengeluarkan pernyataan tapi tentunya harus ada pembuktian secara medis,” ujarnya
“Kalau lalai (tim medis), tidaklah mungkin, kalau anak yang mau di vaksin dalam keadaan tidak sehat, saya pikir hal yang tidak mungkin, kita pelajari,”
Sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan menghentikan pemberian vaksin MR di sekolah-sekolah karena penolakkan sejumlah sekolah dan orangtua murid. Saat ini pemberian vaksin MR hanya dilakukan di puskesmas-puskesmas.
BACA JUGA