Ini Tanggapan Sinarmas Terkait Lahan Bermasalah, Akui Sudah di Mediasi BPN

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Adanya permasalahan sengketa lahan disekitar area Grand City, langsung mendapat tanggapan dari Sinarmas Wisesa selaku pengembang Perumahan Grand City.

Land akuisisi
Permit Security Kalimantan Departemen Head Sinarmas, Piratno mengatakan, permasalahan ini sebenarnya sudah dimediasi oleh pihak BPN, supaya jelas kepemilikan lahan ini punya siapa yang berhak disana, jadi sudah berapa kali mediasi di BPN. 

“Kami ini adalah pengembang yang beritikad baik, lahan tersebut kami beli sudah bersertifikat dan sudah dikuasai dengan baik pada saat kita beli,” ujar Piratno kepada media, Rabu (24/11/2021).

Piratno menambahkan, terjadi kasus ini akibat adanya permasalahan untuk itu BPN selaku mediatornya, karena yang yang mengeluarkan penertiban sertifikat itu sehingga dapat diperoleh kejelasan.

“Kalau dilihat yang sertifikat yang dituduhkan ke Sinarmas bahwa kita menyerobot milik Ekatiningsih, mujiono, Nurjanah, sebetulnya di dalam sertifikat kami nomor16089 itu milik sinarmas seluas 2,3 hektar berdampingan dengan tanah milik Ekatiningsih,” akunya. 

“Artinya tidak ada overlap di atas tanah tersebut, tetapi yang disayangkan begitu ada pengukuran ulang dari BPN terhadap tanah Ekatiningsih terjadilah ovelap antara tanah sinarmas dengan tanah milik Ekatiningsih, kemudian mujiono dan Nurjanah,” tambahnya. 

Kata Piratno, kalau pihaknya sama-sama memiliki sertifikat, artinya biar selesai makanya diminta BPN untuk mediasi sampai saat ini belum selesai, alasan mereka akan buka wakahnya alas hak terhadap sertifikat masing-masing.

“Dengan begitu adapun kondisinya nanti ketika tanah ini ada lima pemilikan tapi setelah dibuka wakahnya akan terlihat koordinatnya tanpa melibatkan dari kita yang menunjukkan, tapi BPN yang melakukan pemberian batas,” terangnya.

Harusnya pada saat penerbitan sertifikat dicek dan diverifikasi dulu tapi kewenanganan itu bagaimana prosedur BPN yang tahu. Di atas lahan ini ada beberapa kepemilikan sertifikat.

“Artinya kami minta BPN dilakukan pengukuran batas, sehingga kita tahu kalau ada overlep seperti tadi, kita akan sampaikan ke manajemen sikapnya sinarmas adalah pengembang yang bertikad baik, kalau itu memang benar haknya orang bisa dibuktikan dengan kekuatan hukum tetap kita akan kembalikan, tapi tentunya semua ada dasarnya,” tuturnya. 

“Jadi kita tidak ngotot, kita justru tahu ada permasalahan ini, kita tidak lakukan apa-apa disana, karena jalan sudah terlanjut dibuat,” tutupnya. 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.