Perubahan Perangkat Daerah, Pemkot Akan Miliki 19 SKPD dan 4 Badan
BALIKPAPAN. Inibalikpapan.com – Walikota Balikpapan Rizal Effendi secara resmi menyampaikan nota penjelasan pemekaran dan peleburan SKPD dalam nota penjelasan raperda kelembagaan pada Paripurna DPRD kota Balikpapan, Senin pagi (15/8).
Dalam penjelasanya, Walikota Rizal Effendi menyampaikan rencana penambahan dinas baru yakni Dinas Sosial, Dinas komunikasi dan Informatika dan dinas Pertanahan dan Penataan ruang.
Sedangkan sejumlah SKPD yang mengalami peleburan yakni Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman untuk urusan pengelolaan kebersihan dan menjadi tugas Dinas Lingkungan Hidup sedangkan urusan pengelolaan Pertamanan Pemakaman akan menjadi Dinas Perumahan dan Pemukiman
Untuk dinas pasar pengelolaan pasar akan dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan dengan alasan pemetaan urusan bidang perdagangan pengelolaan pasar menjadi sub urusan dari urusan perdagangan.
” Dinas Tata Kota dan perumahan untuk urusan Tata bangunan akan dilaksanakan dinas Perumahan dan pemukiman Sedangkan untuk tata ruang dilaksanakan oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang,” jelasnya.
Rizal menjelaskan Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata mengalami pengurangan satu bidang yaitu bidang kebudayaan yang bergabung dengan Dinas Pendidikan.
“Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Sosial urusan bidang sosial akan dilaksanakan oleh dinas sosial sedangkan urusan Ketenagakerjaan menjadi tugas dari dinas tenaga kerja kecuali bidang pengawasan ketenagakerjaan yang beralih kewenangannya ke provinsi, paparnya.
Untuk Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, dinas ini menjadi dua dinas yaitu Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Menurut Rizal penambahan dan peleburan SKPD harus segera diselesaikan dan akan dimasukkan dalam rancangan pembahasan pembahasan rancangan APBD 2017
“Harus selesai paling lambat Desember 2016. Perda kalau bisa akhir Agustus atau awal September Setelah itu kita akan buatkan perwali untuk mengubah lembaganya selalu mengisi orangnya menyusun anggaran,” tandasnya.
Dari sisi anggaran diakui Rizal akan ada penambahan anggaran karena penambahan jumlah personil dan peralatan baru yang tentu akan jadi penambahan beban APBD. Namun menurutnya tidak terlalu besar jumlah anggarannya.” Seperti pejabat Eselon 4B jadi 4 A itu butuh 30 sampai 40 orang,” sebutnya
” Tapi ada juga yang peleburan seperti dinas kebersihan dan dinas pasar sehingga peralatan bisa bergeser ke SKPD yang lain. Kita belum perkirakan berapa besaran anggarannya karena harus dibahas bersama,” sambungnya.
Dari usulan yang disampaikan Walikota Balikpapan dinas daerah nantinya berjumlah 19 SKPD, dengan tipe kombinasi antara tipe A, B dan C.
Sedangkan badan daerah terdapat 4 yakni Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan
Perubahan kelembagaan daerah ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Kelembagaan bahwa Perda pembentukan perangkat daerah dan pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah diselesaikan paling lambat 6 bulan sejak peraturan pemerintah tentang perangkat daerah diundangkan.
BACA JUGA