Ini yang Diawasi Panwaslu saat Verifikasi Parpol
BALIKPAPAN – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) turut mengawasi verifikasi faktual partai politik yang dilakukan KPU kota Balikpapan. Mengingat Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik lama juga harus diverifikasi untuk memastikan kepengurusan minimal Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau KSB.
Ketua Panwaslu kota Balikpapan, Ahmadi Azar mengatakan, verifikasi faktual juga untuk memvalidasi data Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol yang diserahkan ke KPU pusat.
“Pola pengawasan yang kami lakukan melekat yakni mencatat ketika ada temuan mulai dari kepengurusan, sekretariat dan keanggotaan harus sesuai dan benar sebagai anggota parpol,” kata Ahmadi Azar (30/1/2018).
Panwaslu kemudian merekomendasikan hasil temuan itu ke KPU. Rekomendasi itu diistilahkan dengan sistem pencegahan atas sebuah pelanggaran.
“Misal parpol A menyerahkan nama anggota dan dinyatakan memenuhi syarat. Ternyata di hari berikutnya, parpol yang lain menghadirkan orang yang sama. Ini yang direkomendasikan ke KPU untuk memastikan orang itu akan memilih parpol yang mana,” jelasnya.
Kemudian, orang yang ditemukan berkeanggotaan ganda tadi diminta untuk membuat surat pengunduran diri dari parpol yang bersangkutan. “Kita juga awasi penyikapan KPU atas temuan itu,” tegasnya.
Panwaslu telah membentuk tim khusus untuk verifikasi faktual yang berlangsung selama 3 hari ke depan. Pengawasan melibatkan seluruh komponen mulai dari komisioner, staf divisi termasuk Panwas di tingkat kecamatan alias Panwascam.
“Maksimalnya pelaksanaan verifikasi faktual juga bergantung pada kesiapan partai politik. Kalau mampu menghadirkan minimal 5 persen sampel keanggotaan sesuai PKPU 6/2018, maka bisa selesai,” ucapnya.
Ada 14 partai politik yang akan diverifikasi di kota Balikpapan dan dua diantaranya merupakan partai baru yakni Partai Solidaritas Indonesia atau PSI dan partai Garuda.
“Kalau Perindo dan partai Berkarya sudah diverifikasi di awal dan dinyatakan memenuhi syarat karena menghadirkan 10 persen anggota karena verifikasi saat itu masih menggunakan PKPU 11/2017,” terangnya.
Ketua KPU kota Balikpapan, Noor Thoha meyakini verifikasi yang dilakukan selama 3 hari yakni mulai 30 Januari hingga 1 Februari 2018 akan selesai pada waktunya.
“Yang penting partainya siap dengan menghadirkan syarat 5 persen sampel keanggotaan, keterwakilan perempuan dan KSB di semua tingkatan kepengurusan lengkap dengan Surat Keputusan Partai yang diunggah ke Sipol,” ujarnya.
Sebelumnya dalam PKPU 11/2017, verifkasi faktual diharuskan dari rumah ke rumah atau door to door. “Kalau di PKPU 6/2018 ini, kami cukup mendatangi sekretariat parpol dan pengurusnya harus menghadirkan orang-orang yang akan diverifikasi,” tambahnya.
Jika dalam verifikasi selama 3 hari ada parpol yang belum memenuhi syarat maka diberikan masa perbaikan mulai 3 sampai 5 Februari mendatang. KPU juga menurunkan semua personelnya untuk melakukan verifikasi faktual pada hari ini.
“Seluruhnya ada 35 orang termasuk 5 komisioner KPU dan penetapan apakah partai politik yang diverifikasi bisa menjadi peserta pemilu atau tidak, ditetapkan pada 17 Februari dengan syarat 100 persen lolos verifikasi di KPU provinsi dan 75 persen lolos KPU kota dan kabupaten,” pungkasnya.
BACA JUGA