Instruksi Mendagri Terkait Pembatasan Kegiatan di Daerah

Penyekatan jalan di Balikpapan saat penerapan PPKM Level 4

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Janurari 2021. 

Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Covid-19 khususnya dalam penegakkan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. 

“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan

Ada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk itu diinstruksikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota: 

Pembatasan sebagaimana dimaksud meliputi: Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work Form Office sebesar 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/on line; Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25%) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, sementara pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 19.00 WIB. 

“Untuk kegiatan konstruksi, diijinkan untuk beroperasi 100% dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sedangkan untuk tempat ibadah, tetap diijinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50%, tentu dengan protokol kesehatan yang lebih ketat,” jelas Benni. 

Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud, daerah tersebut juga diminta untuk lebih mengintensifkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang bepotensi menimbulkan penularan),

Di samping itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi/karantina). 

Beberapa daerah tersebut yakni seluruh wilayah Jakarta, Jawa Barat dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Banten prioritas wilayah Kab.Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyuwas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo. Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya, serta Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Bandung, Kota Denpasar dan sekitarnya. 

“Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” kata Benni. 

Pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder

“Terkait, secara berkala, harian, mingguan dan bulanan, untuk melakukan pembatasan dan upaya upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Kepala Daerah yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi,” tuturnya. 

Bagi daerah-daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud, untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. (kemendagri)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.