Instruksi PPKM Level III se-Indonesia, Pemkot Balikpapan Siap Taati
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com —Pemerintah pusat mencanangkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III pada tanggal 24 Desember 2021-02 Januari 2022 se-Indonesia.
“Itu kan instruksi dari pemerintah pusat, jadi dari awal kami ikuti bagaimana kebijakan pemerintah pusat yang disampaikan kepada semua daerah ya kami taati. Kami kan taat asas dan taat aturan,” jelas Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud usai kepada media, Minggu (21/11/2021).
Rahmad mengatakan, aturan dalam penerapan PPKM level III diantaranya bagi pendatang yang masuk ke Balikpapan menggunakan test PCR, pembatasan kegiatan ibadah maupun pembatasan yang lain termasuk penyekatan jalan.
“Setau saya itu ya kalau level III. Tapi secara resmi nanti disampaikan semua Kepala Daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, penerapan ini bagus saja tidak ada masalah, walaupun di Balikpapan cakupan vaksinasi cukup tinggi tetapi tidak mengurangi imbauan kepada seluruh masyarakat Balikpapan, agar taat terhadap protokol kesehatan (Prokes).
“Jangan eforia, karena pandemi ini belum berakhir. Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah membatasi,” terangnya.
Berdasarkan pada pengalaman tahun-tahun kemarin lonjakan Covid 19 terjadi di akhir-akhir tahun, sehingga pemerintah mengambil langkah dengan pembatasan aktivitas masyarakat agar tidak berkumpul yang menimbulkan keramaian termasuk melarang orang yang berpergian.
“Kami menghindari. Sudah cukup dua tahun pemerintah khususnya pemerintah pusat anggaran yang begitu besar digelontorkan, untuk melindungi warga kami. Kemudian pemerintah daerah Kota Balikpapan begitu banyak anggaran APBD (digelontorkan),” imbuhnya.
Artinya, kalau tidak konsisten dengan prokes sia-sialah perjuangan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dimasa pandemi Covid. Begitu juga, banyak warga yang meninggal termasuk para pelaku usaha, UMKM yang terkena dampak akibat lonjakan Covid-19.
“Kami harus hadapi pengalaman-pengalaman itulah yang menjadi acuan kami untuk mengantisipasi. Lebih baik kami mengantisipasi daripada mengobati,” paparnya.
Diketahui Pemerintah akan kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Aturan ini diharapkan bisa membatasi mobilitas pergerakan dan juga mencegah munculnya kerumunan di libur akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan kemungkinan besar akan mengumumkan ketentuan PPKM level 3, 22 November.
Pertemuan yang melibatkan banyak orang juga akan ditiadakan,” kata Muhadjir, dalam rilisnya pekan ini.
Adapun kebijakan ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Selama ini, ketentuan pelaksanaan PPKM Jawa Bali maupun non Jawa Bali memang dituangkan dalam Inmendagri.
Namun, Muhadjir menegaskan bahwa kebijakan PPKM level 3 yang akan diterapkan menjelang akhir tahun itu sedikit berbeda dengan kebijakan PPKM level 3 yang diterapkan saat ini. “Kurang lebih sama, ada sedikit tambahan,” katanya.
Muhadjir engatakan bahwa nantinya seluruh wilayah. Baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2 akan dipukul rata menerapkan aturan PPKM level 3.
“Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa – Bali dan luar Jawa – Bali nanti akan diseragamkan,” tukasnya.
BACA JUGA