Irjen Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo / suara.com

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Irjen Pol Fredy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Penetapan tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo)sebagai tersangka,” kata Kapolri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Mantan Kadiv Propam itu disebut menjadi otak pembunuhan Brigadir J. Karena penembakan yang dilakukan Bharada E alias Richard Eliezer yang telah ditetapkan tersangka atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” lanjut Kapolri.

Atas kasus tersebut, Ferdy Sambo, termasuk Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. . Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati,” kata Agus Andrianto.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.