Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
BALIKPAPAN. Inibalikpapan.com – Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan, saudara FS (Ferdy Sambi) sebagai tersangka,” ujar Kapolri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Mabes Polri, sebelumnya telah ditetapkan tersangka Bharada E alias Richard Eliezer dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA