Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Hingga Tewas
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Penetapan tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo)sebagai tersangka,” kata Kapolri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dia mengatakan, Brigadir J tewas setelah ditembak menyebut Bharada E alias Richard Eliezer yang telah ditetapkan tersangka. Sehingga Kapolri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak dalam kasus itu.
Irjen Ferdy Sambo menjadi dalang atas pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya saat masih menjabat Kadiv Propam. Karena penembakan tersebut atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” lanjut Kapolri.
Sebelumnya Bharada E telah ditetapkan tersangka. Termasuk Brigadir RR alias Ricky Rizal.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA