Irjen Teddy Minahasa Diberhentikan Tidak Hormat

Terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa saat hadir untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. [Suara.com/Alfian Winanto]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Teddy Minahasa resmi diberhentikan atau dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Teddy Minahasa mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasar hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (30/5/2023).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut sidang KKEP berlangsung selama 13 jam 30 menit sejak pukul 09.00 WIB sampai 22.30 WIB

“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ramadhan dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Sidang KKEP Teddy dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol Wahyu Widada selaku Ketua KKEP. Kemudian bertindak sebagai Wakil Ketua KKEP Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri)

Anggota Komisi Irjen Pol Syahardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), dan Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).

Teddy Minahasa menjalani sidang KKEP terkait kasus narkoba. Bahkan dalam kasus tersebut Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.