Top Header Ad

Izin ACT Terancam Dibekukan Kemensos Jika Lakukan Penyelewengan Dana Donasi Masyarakat

Aksi Cepat Tanggap / FC/ suara.com

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dibekukan Kementerian Sosial (Kemensos) jika adanya penyelewengan dana donasi masyarakat yang mereka kumpulkan.

“Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kementerian Sosial memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB (pengumpulan uang dan barang (PUB ) dari ACT sampai proses ini tuntas,” ujar Sekjen Kemensos RI Harry Hikmat.

Dia mengatakan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021. Dimana Kemensos memiliki kewenangan mencabut izin pengumpulang uang dan barang.

“Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan,” ucap Harry.

Kemensoso akan memmanggil pimpinan ACT untuk meminta keterangan terkait dugaan penyelewengan dana umat. Termasuk menelusuri apakah terjadi penmggelapan oleh pengelola.

Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan,” ujarnya

“Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan – tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut,”

Jika penyelenggaran PUB memunculkan dampak negatif bagi masyarakat, tidak memenuhi unsur penyelenggaraan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, Mensos kata Harry dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan.

Yaitu dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat.

“Penyelenggaraan PUB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis, penangguhan izin, hingga pencabutan izin. Bahkan bisa ditindaklajuti dengan sanksi pidana, apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil penelusuran, ditemukan indikasi aliran dana untuk kepentingan pribadi dan dugaan terkait aktivitas terlarang.

“Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,” ujar Ivan saat dihubungi wartawan, Senin (4/7/2022).

Ivan menuturkan, terkait dugaan aktivitas terlarang, PPATK telah menyerahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 anti teror.

Adapun hasil analisis PPATK kata Ivan telah diserahkan sejak lama. “Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian (aktivitas terlarang).Sudah kami serahkan Hasil Analisis nya kepada aparat penegak hukum sejak lama,” tutur Ivan.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.