Top Header Ad

Izin Dicabut, Dokter Tersangka Pemerkosa Keluarga Pasien Bakal Tidak Bisa Praktek Seumur Hidup

Terduga pelaku Dokter PAP / X.com /suara
Terduga pelaku Dokter PAP / X.com /suara

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bergerak cepat menanggapi kasus hukum yang menjerat dr. Priguna Anugerah P, dokter spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

Merespons permintaan resmi dari Kementerian Kesehatan RI, KKI langsung menjatuhkan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran dengan menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. Priguna pada Kamis (10/4/2025).

Selanjutnya, KKI juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

Dokter Dicabut Izin Praktik Seumur Hidup

Dalam siaran persnya, Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa pencabutan STR dan SIP berarti dokter tidak dapat lagi menjalankan praktik medis seumur hidup.

BACA JUGA :

“Pencabutan STR dan SIP merupakan bentuk sanksi administratif paling berat. Dengan keputusan ini, yang bersangkutan tidak lagi memiliki legalitas untuk menjalankan profesi dokter,” ujar drg. Arianti.

Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen KKI untuk menjaga integritas, etika profesi, serta perlindungan terhadap pasien dan masyarakat luas.

PPDS Anestesi RSHS Dihentikan Sementara

Sebagai imbas dari kasus ini, Kementerian Kesehatan juga memutuskan menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSHS Bandung.

Keputusan ini diambil untuk membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, sistem pengawasan, serta pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis.

“Evaluasi mendalam ini penting untuk membangun sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan tanggap terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika profesi,” tegas drg. Arianti.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses