Izin Tak Lengkap, Pemkot Balikpapan Hentikan Kegiatan Galian C di eks Hotel Tirta
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menghentikan kegiatan galian C atau penataan lahan di RT 5 Kelurahan Mekarsari atau eks Hotel Tirta.
Pelaksana Tugas Asisten I Pemkot Balikpapan Zulkifli mengatakan, penghentian tersebut dilakukan karena tidak melengkapi dokumen. Termasuk juga telah diminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menghentikan kegiatan
Kepala Satpol PP itu menjelaskan, kegiatan galian C itu sebenarnya sudah dilakukan sejak Juli 2011 lalu atas nama PT Wisangeni. Mereka melakukan galian C untuk menutup kolam renang,
“Dimana pada waktu itu kolam renang, ada kecelakaan, ada seorag anak meninggal dan mereka minta izin untuk melakukan penutupan. Izin juga diberikan untuk mengeluarkan sebagian tanah sebanyak 625 meter kubik,” ujar Zulkifli, Jumat (25/11/2022)
Kemudian pada April 2022 kembali memohon izin untuk melakukan penataan lahan, atas nama Hendrawan atau perorangan. Kemudian mengurus izin Online Single Submission (OSS)
Kemudian terbitlah Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Kemudian bersangkutan kembali melakukan galian C tanpa memeriksa kelengkapan dokumen lain yang dibutuhkan.
“Memang selama ini ada semacam kerancuan di masyarakat atas izin dari OSS ini. Jadi setelah memiliki izin SPPL dari OSS dianggap sudah lengkap untuk melakukan penataan lahan,” ujarnya
Seharusnya kata dia, setelah mengantongi OSS dan SPPL perusahaan juga melengkapi dengan dokumen lingkungan lainnya yang diurus melalui DLH. Seperti UKL/UPL ataupun amdal
“Sementara dalam dokumen SPPL itu jelas ada kesanggupan pemilik izin ini untuk melakukan lebih lanjut melengpai dokumen yang disebut persetujuan lingkungan, nah inilah yang tidak dimilik, padahal inilah initinya itu,” ujarnya
“Harusnya mereka melengkapi dikumen persetujuan lingkungan melalui DLH kita. Nanti akan dilihat DLH apakah membutuhkan lebih lanjut dokumen SPPL , dokumen UKL/UPL atau amdal nanti dilihatdari besarannya atau risikonya dan seterusnya. Ini belum dimiliki, setelah kta periksa,”
Disamping itu, perusahaan juga telah mengeluarkan sebanyak 1. 1.620 meter kubik tanah. Berbeda dengan zin awal pada 2011 lalu yang hanya 625 meter kubik, sehingga kemudian dianggap telah melebih.
“Dalam perkembangannya lagi sebenarnya sudah ada rapat koordinasi atau rapat evaluasi dari DLH yang dilaksanakan awal Oktober yang menyepakati mereka harus berhenti dulu,”ujarnya
“Disamping kegiatan belum lengkap izin. Sudah ada dampaik yang nyata bagi masyarakat, tiga hal ini pertimbangan bagi kami, ini harus kita tutup
Sehingga kita melakukan penutupan sesuai perda yang berlaku bahwa izin harus lengkap,”
Dia juga meminta masyarakat yang terkena dampak untuk mengajukan keberatan melalui lurah setempat. Nantinya akan di fasilitasi Pemkot Balikpapan untik meminta pertanggungjawaban
“Untuk masyarakat yang terkena dampak, baik material rumah dan seterusnya, silahkan untuk mengajukan keberatannya, melalui lurah nanti akan kita fasilitasi untuk pertanggungjawaban,” ujarnya
“Karena kalau suatu kegiatanjika berdampak, beriziin atau tidak masyarakat berhak melakukan tintutan atas kerugian yang ditimbulkan.”
BACA JUGA