J Jadi Tersangka, Panwaslu Nunggu Kasusnya Ingkrah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua Panwaslu Balikpapan Ahmadi Aziz mengatakan pihaknya tidak terlalu terganggu atas penetapan tersangka anggota Panwaslu Balikpapan J oleh Kejari Balikpapan dalam kasus dugaan penyelewengan dana Panwaslu 2014-2015.
Ahmadi memastikan Panwaslu Balikpapan tetap bekerja untuk mengawal Pilkada Kaltim Juni 2018.
” Itu kan persoalan pribadi ya tahun 2015 kami memang ada sedikit tapi kami tetap fokus menjalankan tugas sebagai Panwaslu, ” ujarnya (6/3/2018).
Namun pihaknya akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi terhadap kasus ini terutama menyangkut statusnya.
” Kita akan konsultasi ke Bawaslu Provinsi dengan ditetapkan rekan kami. Kami konsultasi mengenai status kami menunggu kasusnya ingkrah,” ujarnya.
Seperti diketahui J mantan ketua Panwaslu Balikpapan periode lalu ditetapkan sebagai tersangka per 26 Februari 2018 oleh Kejari Balikpapan. J diduga melakukan penyelewengan dana Panwaslu Balikpapan 2014-2015. Ada kerugian negara berdasarkan hasil audit Rp969 juta.
J sudah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Balikpapan pada Senin kemarin (5/3/2018).
BACA JUGA