Top Header Ad

Jabatan Aswanto Sebagai Hakim Konstitusi Tak Diperpanjang DPR

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto : indonesia.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi /ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPR RI sepakat tak memperpanjang . jabatan Aswanto sebagai Hakim Konsitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu diputuskan dalam rapat paripuran, Kamis (29/09/2022)

Dilansir dari laman DPR, Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, para wakil rakyat tersebut sepakat menyetujui Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi.

“Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang yang terhormat apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si. dan menunjuk saudara Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, sebagai Hakim Konstitusi yang berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat dapat disetujui?” tanya Dasco. Selanjutnya dijawab, “setuju!” oleh para Anggota Dewan.

Persetujuan ini berdasar dari keputusan rapat internal Komisi III yang tidak memperpanjang masa jabatan Hakim Konstitusi yang berasal dari unsur lembaga DPR atas Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah

Dasco pun mengungkapkan, rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus hari ini tanggal 29 September telah membahas surat Komisi III, dan dengan keputusan sebagai berikut, lima fraksi menyetujui, satu fraksi menyetujui dengan catatan sesuai mekanisme, satu fraksi menolak dan dua fraksi tidak hadir.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.