Jadi Ibu Kota Negara, Status PPU Bakal Setingkat Provinsi

Pintu Gerbang Selamat datang Penajam Paser Utara , Ibu Kota Negara Baru

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Status Penajam Paser Utara (PPU) bakal setiangkat Provinsi jika nantinya Rancangan Undan-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) disahkan.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, hal itu terungkap dalam rapat Panitia Kerja (Panja) IKN antara DPR dan Pemerintah yang membahs RUU IKN pada Senin (17/01/2022).

Dalam rapat itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR Saan Mustopa mengatakan, bahwa IKN bernama Nusantara dan wilayah kedudukkan statusnya menjadi provinsi.

“Jadi bisa kita sepakati ya pasal 1 nomor 2, jadi ibu kota negara Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi, yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini,” ujarnya.

Kata dia, terkait dengan pasal 1 nomor 2, secara substansi semua sudah sepakat nama ibu kota negara, yakni Nusantara. Kemudian status ibu kota negara berbentuk pemerintahan daerah setingkat provinsi  disepakati

“Nah mau saya ini kita sepakati dulu kita ketok. Pemerintah nanti memberikan penjelasan,” ujar Saan.

Sebelum mengetok menyepakati, Saan sekaligus mengingatkan pemerintah agar nantinya memberikan penjelasan terkait alasan penamaan Nusantara untuk ibu kota Negara

“Kalau soal istilah, pasti pemerintah sudah merenunglah, kontemplasi, mencari kata yang terbaik kiri kanan. Tinggal kita minta penjelasan saja pemerintah kenapa dinamai nusantara, sepakat ya setuju ya?” tutup Saan.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.