Jadi Tersangka atau Tidak? Pengadilan Segera Putuskan Nasib Gubernur Kalsel

Gubernur Kalsel
Gubernur Kalsel Paman Birin saat muncul di apel Pemprov Kalsel, Senin (11/11). (Foto: Warta Wasaka)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan membacakan putusan atas praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor alias Paman Birin, pada Selasa (12/11) pukul 14.00 WIB.

Sidang ini terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap proyek di Kalsel.

“Jadwal jam 14.00,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Senin (11/11/2024), melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka belum menemukan keberadaan Sahbirin.

Namun, pada Senin (11/11/2024), Paman Birin tiba-tiba muncul di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru setelah lebih dari sebulan menghilang. Ia memimpin apel pagi dan menyampaikan pesan kepada ASN serta staf Pemprov Kalsel.

Dalam apel tersebut, Paman Birin menegaskan keberadaannya di Banua dengan mengatakan, “Saya hari ini senang sekali melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, mudah-mudahan Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua. Dan Banua kita menjadi baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur.”

Ia juga mengimbau para pegawai untuk tetap bersemangat bekerja, mendukung ketahanan pangan, dan menjaga sinergi dengan kabupaten/kota di Kalsel. “Ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” kata Paman Birin.

KPK dan Praperadilan

Terkait dengan praperadilan, Nia Siregar menjelaskan bahwa pihak KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Sprinkap) dan Surat Putusan Pimpinan untuk mencegah Sahbirin bepergian ke luar negeri.

“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri. Namun, keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” jelas Nia.

“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon secara in absentia, sehingga tidak perlu pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum sebagai tersangka,” tambahnya.

KPK telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara atau wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025. Dalam perkara ini, tujuh orang jadi tersangka: Sahbirin Noor (SHB), Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

KPK hanya menahan enam tersangka pada hari ini, sementara Sahbirin Noor masih dalam pencarian dan belum ditahan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.