Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ketua KPK Firli Bahuri Bakal Lakukan Perlawanan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua KPK Firli Bahuri bakal melakukan upaya hukum, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi yakni suap maupun gratifikasi.
Hal itu disampaikan langsung Kuasa Hukum Firli. Dia menyatakan, penetapakan tersangka yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkesan dipaksanakan.
“Kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli. Alasannya satu, itu dipaksakan,” ujar Ian dilansir dari suara jaringan inibalikpapan.
Selain itu, dia juga mempertanyakan sejumlah barang bukti yang hingga kekinian tak juga diperlihatkan penyidik kepada publik.
“Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan,” kata Ian kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Sementara terkait upaya hukum yang dilakukan, Ia menyatakan, masih akan terlebih dahulu mempelajari materi penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka Firli.
“Intinya kita akan melakukan perlawanan,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam kasus itu Firli terancam penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
Dia dikenakan, Pasal 12e, Pasal 12b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” ujar Ade.
Dalam kasus ini, penyidik mengantongi sejumlah barang bukti diantaranya dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer.
Ade mengungkap total nilai transaksinya mencapai Rp7.468.711.500 miliar. Proses penukaran valuta asing atau valas itu berlangsung sejak Februari 2021 sampai September 2023.
BACA JUGA