Top Header Ad

Jadi Tersangka Kasus Suap, Kepala Basarnas : Siap Jalani Proses Hukum

Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi /beritabangka

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com KPK telah menetapkan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dalam dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com pada Kamis (27/7/2023), Henri Alfiandi pun mengaku siap menjalani proses hukum yang mejeratnya. 

“Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya

“Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi saya

Sebagai anggota TNI Henri menyatakan siap menjalani proses hukum yang berjalan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Dia juga mengaku sedang menghadap pimpinannya.

“Jelas dong (siap menjalani proses di Puspom TNI). Saya sedang di Puspom TNI saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini,” ujarnya

Selain, Henri Alfiandi, KPK juga telah menetapkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT), penyidik menemukan uang Rp 999,7 juta

Henri Alfiandi dan Afri Budi diduga menerima suap senilai Rp 4,1 miliar. Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17, 4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Tersangka pemberi suap tiga orang petinggi perusahaan, yaitu Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya, Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama) Roni Aidil.

Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK pada rentang waktu waktu 2021 hingga 2023, Henri dan Afri juga diduga menerima suap Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.