Jafar Sidik Resmi Gantikan Syukri Wahid di DPRD Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua DPRD Abduloh resmi melantik Jafar Sidik sebagai anggota DPRD pergantian antar waktu (PAW). Pelantikan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Senin (17/7/2023).
Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah ini, hadir Pj sekda Zulkifli mewakili wali kota Balikpapan, perwakilan forum komunikasi pimpinan daerah, anggota DPRD Balikpapan, Ketua DPD PKS Balikpapan son haji, istri Jafar Sidik dan pengacara PKS serta undangan.
Jafar Sidik menggantikan Syukri Wahid yang berpindah haluan ke pantai Gelora Balikpapan dan maju sebagai bacaleg Balikpapan 2024-2029.
Abduloh menyampaikan bersamaan dengan pemberhentian anggota DPRD Balikpapan maka mekanisme PAW dan seluruh kelengkapan berkas telah terpenuhi secara valid sehingga pada 11 Juli gubernur Kaltim mengeluarkan sk.
Abduloh secara pribadi dan lembaga juga menyampaikan terimakasih kepada drg Syukri Wahid yang nyaris 3 periode menjadi bagian dari lembaga DPRD.
” Banyak sekali kontribusi positif yang telah saudara berikan kepada lembaga, kepada pemerintah kota dan masyarakat, ” ucap Abduloh.
Menurutnya tiga periode bukan waktu sebentar, banyak memori yang terukir selama menjalin silaturahmi di lembaga ini.
” Kami doakan agar saudara dapat terus memperjuangkan aspirasi masyarakat dimana berada,” ujarnya.
Nanti Jafar akan menempati anggota DPRD komisi III seperti yang sebelumnya ditempati Syukri Wahid.
Jafar Sidik dapil Balikpapan berada di urutan 4 pada hasil pileg 2019 lalu dengan perolehan suara 533. Kepada media, Jafar Sidik menyampaikan puji syukur kepada Allah SWT karena PAW dari PKS sudah selesai semua. Secara pribadi menyampaikan terimakasih telah mendukung proses ini baik DPP, DPW dan DPD sehingga proses ini dapat berjalan baik.
“Setelah dilantik saya akan masuk di Komisi III meneruskan kerja-kerja yang sudah dilaksanakan dan akan menindaklanjuti hal-hal yang perlu dibenahi. kontribusi saya sebagai pengganti walaupun sisa 1 tahun lagi mudah-mudahan bisa dimaksimalkan,” ujarnya usai pelantikan.
Proses PAW sudah berlangsung sejak 2021 silam sejak diberhentikan dari anggota PKS bahkan sampai timbul gugatan hukum. SK PAW dari Gubernur Kaltim no 100.1.4.2/30.B.POD.II/2023 sudah keluar sejak 11 Juli 2023.
BACA JUGA