Jaga Estetika, Sudah 30 TPS Ditutup DLH Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan hingga awal Juli lalu telah melakukan penutupan 30 tempat penampungan sementara (TPS) sampah di beberapa jalan protokol Balikpapan.
Menurut Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan, ada 30 TPS, termasuk TPS liar yang jadi tempat pembuangan sampah masyarakat yang ditutup kemudian diubah peruntukannya menjadi taman, dan dibuat larangan membuang sampah di lokasi tadi.
“Puluhan TPS yang ditutup berada di beberapa jalan protokol atau jalur merah, seperti Jalan Jenderal Sudirman, MT Haryono, serta jalan Mulawarman,” ujar Sudirman Djayaleksana saat dikonfirmasi media, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, diimbau pula kepada masyarakat untuk mencari lokasi TPS alternatif yang berada di sekitar area yang ditutup tadi.
“Salah satu contohnya TPS di dekat futsal Global yang kita tutup, karena banyak berasal dari komplek perumahan sekitar yang kerap membuang sampah. Kami konsultasikan ke pihak RT dan kelurahan akhirnya mereka mengelola sampah sendiri,” tambahnya.
Beberapa TPS di Jalan MT Haryono yang ditutup diantaranya TPS Simpang Agung Tunggal depan KFC, dengan pemindahan TPS alternatif lokasi pembuangan ke TPS bak kontainer Jalan Agung Tunggal agak ke dalam.
“Juga penutupan TPS depan Telkom, lokasi alternatif ke TPS Jalan Penegak atau Jalan Agung Tunggal dalam, keduanya di Kelurahan Damai Baru,” jelasnya.
Termasuk penutupan TPS liar depan Restoran Laziz, jadi alternatif lokasi pembuangan ke TPS di belakang kolam renang Mulawarman atau dekat hotel Zurich.
“Tentunya penutupan lokasi TPS sesuai dengan komitmen dan program prioritas Wali Kota Balikpapan di bidang kebersihan lingkungan, jadi jalan-jalan protokol bersih dari sampah pada siang hari,” jelasnya
Termasuk mengimbau pengembang untuk mengadakan kontainer secara mandiri bagi warga yang bermukim di perumahan tersebut.
“Seperti yang sudah dilakukan Sepinggan Pratama. Kalau Balikpapan Regency sampahnya dikelola oleh pihak ketiga,” tuturnya.
Dia menambahkan, TPS yang berada di protokol ini memang perlu ditiadakan untuk mempercantik kota.
Sehingga tidak ada sampah berserakan di jalan protokol. TPS yang selama ini salah keberadaannya di jalan utama mulai dihapus. Warga Kota Minyak jangan malas berjalan dan asal membuang sampah.
“Kita harus berubah, maka TPS dibongkar. Masyarakat silakan cari kontainer terdekat,” tutupnya
Sesuai Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pasal 9 bahwa warga wajib membuang sampah di TPS dan waktu pembuangannya jam 18.00-06.00 Wita.
Sanksi untuk pelanggaran seperti ini, sesuai pasal 29 C dan 29D, dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif Rp. 100.000 dan kerja sosial).
Pihaknya juga mengimbau dan memohon dukungan warga Kota Balikpapan tetap patuh membuang sampah dari jam 18.00-06.00 Wita dan menyesuaikan pembuangan sampah ke alternatif lokasi TPS tersebut.
BACA JUGA