Jaga Jari daripada Masuk Bui
DI era sekarang ini semua orang dengan mudah bisa memperoleh informasi dan menyebarkan kembali informasi yang diperolehnya. Pertanyaannya adalah, Apakah informasi yang kita peroleh atau kita sebar itu benar adanya?
Berita bohong atau yang lebih ngetrend dengan istilah hoaks (Bhs Inggris: hoax) makin banyak beredar. Mudahnya akses internet, mendukung pesat penyebaran hoaks di masyarakat. Berbagai media sosial yang lazim digunakan oleh masyarakat menjadi sumber menyebarnya hoaks. Hadirnya smart phone membuat kita dengan cepat bisa mengakses segala sesuatu yang kita inginkan. Aplikasi-aplikasi media sosial serta situs internet semakin mudah kita akses melalui hand phone.
Dulunya kita menggunakan medsos seperti facebook, instagram, dll hanya untuk kepentingan pribadi seperti mencari teman baru atau untuk tetap berhubungan dengan teman lama yang juga memiliki akun di medsos tersebut. Seiiring berjalannya waktu, medsos juga mulai digunakan untuk berdagang oleh penggunanya. Marak toko online hadir di media sosial menawarkan produknya. Berselancar di dunia maya dan kemudian kita menemukan informasi yang menurut kita menarik dan mungkin juga teman kita bisa mendapat manfaat, akhirnya kita membagikan link informasi melalui akun media sosial kita.
Apa Hoaks Itu?
Menurut KBBI, hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber. Berita palsu atau berita bohong atau hoaks (bahasa Inggris: hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya.
Demi melancarkan tersebarnya informasi bohong, tak jarang mereka melengkapinya dengan data-data dan fakta. Data dan fakta yang ada terkadang benar terjadi tapi tidak sesuai konteks dengan kejadian yang disebarkan.
Bagaimana Cara Penyebaran Hoaks?
Hoaks zaman sekarang dengan mudah berkembang biak melalui situs-situs yang kita akses, media sosial, serta aplikasi chatting yang ada di hand phone kita. Awal mula perkembangan penyebaran melalui email. Sering kita temui di inbox email kita mengenai klaim pemberian palsu dan sebagainya. Ketika kita mengikuti prosesnya, ujung-ujungnya kita bakal diminta sejumlah uang untuk mendapatkan hal yang dijanjikan kepada kita.
Hadirnya smart phone yang semakin memudahkan kita mengakses dunia luar melalui dunia maya tentunya dimanfaatkan oleh pelaku penyebar hoaks. Dibumbui judul yang menggoda kita untuk menyebarkan informasi, secara cepat informasi hoaks tersebar ke seluruh masyarakat pengguna internet.
Pesan berantai melalui aplikasi chat seperti BBM, whatsapp, line, telegram, dan lainnya dengan cepat masuk ke hp kita, entah melalui broadcast pesan pribadi atau melalui grup chatting yang kita ikuti. Banyak masih pengguna smartphone yang hanya membaca sekilas, tanpa cek dan ricek langsung ikut menyebarkan informasi hoaks.
Sikap Kepolisian terhadap Penyebar Hoaks
Secara hukum, pihak kepolisian bisa menindak dan menangkap pelaku pembuat dan penyebar hoaks. Pembuat dan penyebar informasi hoaks bisa sama-sama terjerat hukum. Pembuat dan penyebar hoaks akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Ujaran kebencian meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong. Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Menjelang pemilu seperti sekarang ini, marak informasi hoaks yang isinya saling menyudutkan pasangan capres dan cawapres. Bagi kedua kubu pendukung yang fanatik, terkadang tanpa cek ricek langsung menyebarkan kembali informasi hoaks yang berkaitan dengan informasi kubu lawan.
Tak henti-hentinya pihak kepolisian melakukan sosialisasi demi mencegah masyarakat menyebarkan informasi yang belum tentu benar adanya. Melalui media sosial, spanduk dan billboard di penjuru kota, gencar dilakukan kampanye anti hoaks oleh kepolisian.
Sosialisasi langsung ke lapangan seperti kunjungan pihak kepolisian ke sekolah, masyarakat, komunitas rutin dilakukan demi memerangi hoaks. Masyarakat adalah pelaku dan juga korban informasi hoaks. Sudah sepatutnya pihak kepolisian membimbing masyarakat agar tidak terjerumus kepada kegiatan penyebaran informasi hoaks yang nota bene menguntungkan pihak pembuat.
Beragam kegiatan bersifat sosialiasi dilakukan kepolisian seperti deklarasi anti hoaks di berbagai daerah, lomba-lomba yang melibatkan pengguna media sosial dalam rangka sosialiasi anti hoaks. Diharapkan generasi milenial bisa lebih cerdas dan cermat dalam menggunakan media sosial agar tidak terjerumus kepada perbuatan menyebarkan hoaks.
Cyber patrol dilakukan oleh pihak kepolisian demi mendeteksi para pembuat dan penyebar hoaks di dunia maya. Terkadang pembuat informasi hoaks yang disebarkan hanya sekedar iseng belaka dan ada juga yang hanya ingin viral dan tekenal. Tanpa sadar kita juga ikut menyebarkan jika tidak berhati-hati.
Jari mu Harimau mu!
Kalau dulu ada pepatah mulut mu harimau mu, zaman sekarang pepatah tersebut bisa digantikan menjadi jari mu harimau mu. Melalui jari-jari kita, ikut membantu menyebarkan informasi hoaks, atau ikut mengomentari informasi hoaks yang ujung-ujungnya karena terbawa emosi terjadi perdebatan dan tak jarang terjadi penghinaan. Kata-kata kasar terlahir dari jari yang kita guna gunakan untuk mengetik komen atau membuat status di akun media sosial kita.
Karena jari akhirnya kita bisa binasa dan berakhir di bui. Karena jari kita saling menghina, saling mencaci dan saling membenci. Kata-kata adalah senjata yang paling berbahaya. Melalui kata-kata seseorang bisa tersakiti. Melalui kata-kata hubungan pertemanan, persahabatan, persaudaraan bisa hancur. Hindari perselisihan dengan menjaga jari dari melontarkan kata-kata yang dapat merusak hubungan persaudaraan. Hindari jari dari membuat dan menyebarkan informasi hoaks,
Saring Sebelum Sharing
Kalimat “Saring Sebelum Sharing” tentunya sudah sering kita baca. Kita wajib menyaring informasi yang kita terima. Cek dan ricek informasi sebelum ikut menyebarkan. Kalau informasi tidak benar masuk ke kita, cukup berhenti di kita, jangan ikut menyebarkan. Ingat, tak hanya pembuat, penyebar hoaks pun bisa terjerat hukum.
Jika ada berita atau informasi yang judulnya jauh berbeda dengan isi, sudah pasti itu berita hoaks. Jika disertai dengan gambar atau video, kita bisa mencari tau terlebih dahulu apakah foto dan video tersebut benar baru terjadi, atau foto dan video lama yang kemudian dikaitkan kembali dengan kejadian yang sedang terjadi. Tak jarang foto dan video yang dicantumkan tidak berhubungan baik itu peristiwa mau pun tempat terjadinya kejadian.
Saat terjadi bencana di suatu daerah, dengan cepat menyebar pula isu-isu yang belum pasti kebenarannya bahwa akan terjadi juga bencana yang sama di sekitar wilayah tempat tinggal kita. Entah maksudnya apa sang penyebar hoaks membuat informasi tersebut. Yang jelas kalau sampai menyebar, tentunya akan menimbulkan kepanikan bagi penerima informasi. Sudah sepatutnya kita ikut membantu memberantas dan menghentikan penyebaran informasi hoaks yang merugikan.
Laporkan Hoaks
Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk ikut memerangi hoaks dengan membuka layanan pengaduan informasi hoaks melalui kementrian komunikasi dan informatika (Kominfo). Kita bisa melaporkan informasi hoaks dengan cara melakukan screen capture disertai url link, kemudian mengirimkan data ke [email protected]. Kiriman aduan akan diproses setelah melalui verifikasi. Jangan takut melaporkan, karena Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id.
Jika kita bisa meluangkan waktu untuk membaca informasi, bisa meluangkan waktu untuk menyebarkan informasi, tentunya kita harusnya juga bisa meluangkan waktu untuk mencari tahu terlebih dahulu informasi tersebut benar atau tidak. Jangan sampai karena jari akhirnya kita masuk bui.***
*** Achmad Faizal: Penggiat media sosial di Balikpapan, Tim Inibalikpapan-Gerbangkaltim Network.
BACA JUGA